Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas Polres) lakukan tilang manual dan Pungutan Liar (Pungli) di Pos Pelayanan Terpadu Pasar Sentral Jl. KH. Wahid Hasyim, Kec. Wajo, Kota Makassar pada Rabu, ( 16/11/2022) sore.
Menurut pengakuan korban berinisial R, tilang manual dan pungli terjadi sekitar pukul 15.30 Wita.
"Sehabis pulang belanja di Grand Monalisa lewat pertigaan jalan KH. Wahid Hasyim, saya tiba-tiba diberhentikan oleh anggota oknum polantas tersebut dan menanyakan soal plat motor dan pajak," kata R kepada Corong Demokrasi, Kamis (17/11/2022).
"Saya dipanggil ke pos polisi dan diperlihatkan pelanggaran. Kemudian saya disuruh membayar di Bank Rp 200.000,00 namun saya menolak dan membayar di tempat," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Jimi Saputra selaku Ketua Dep. Agitprop angkat bicara.
Jimi mengatakan, tilang manual serta pungli yang dilakukan oleh oknum polantas tersebut sudah mencederai intruksi Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kapolri sudah mengeluarkan surat telegram larangan tilang manual serta pungli, namun masih saja ada oknum polantas yang tidak menjalankan instruksi Kapolri," pungkas Jimi.
"Ini jelas sudah mencederai institusi polri yang akhir-akhir ini mencoba mengembalikan kepercayaan masyarakat," kata Jimi.
Ia juga mendesak Ditlantas Polda Sulsel untuk segera mengevaluasi jajarannya yang masih lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Ditlantas Polda Sulsel harus evaluasi bawahannya. Karena ini sudah mencederai intruksi Kapolri serta memperburuk citra kepolisian," ujarnya lagi.
"Apabila hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Ditlantas Polda Sulsel, maka dalam waktu dekat kami dari Gerakan Revolusi Demokratik akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Ditlantas Polda Sulsel," tegas Jimi.
Diketahui sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang secara manual.
Instruksi larangan tersebut dimuat dalam telegram Kapolri dengan Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nanm Polri.
Hingga berita ini dimuat, Corong Demokrasi, belum melakukan konfirmasi ke pihak Ditlantas Polda Sulsel.
(**)