Foto : KP-GRD menghadiri undangan KPPU terkait dengan pelaporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022). |
Corong Demokrasi,- Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) menghadiri undangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil VI Sulsel (KPPU) di Jln. Pampang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Senin (14/11/2022) siang.
Turut hadir, Ketua Dep. Agitprop KP-GRD, Muh. Zulfikar, Ketua Dep. Pendidikan KP-GRD, Vando Matanubun, dan Ketua Dep. Pendidikan GRD-KK Makassar, serta Ketua Dep. Pangkalan Database KP-GRD, Doni.
Dalam kesempatan itu, KP-GRD menghadiri undangan KPPU terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.
KP-GRD hadir memberikan keterangan untuk melengkapi berkas terkait dengan pelaporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.
Saat dikonfirmasi, Muh. Zulfikar selaku ketua Agitprop KP-GRD membenarkan bahwa KP-GRD diundang oleh KPPU Kanwil VI Sulsel terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.
"Iya bener. Kami diundang untuk melengkapi berkas terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar," ujar Fikar.
"Kami juga membawa beberapa tambahan bukti otentik untuk diproses oleh KPPU," tambah Fikar.
Fikar mengatakan, dari proses tender revitalisasi gedung cagar budaya kantor pengadilan negeri Makassar diduga adanya persekongkolan antara PPK dan kontraktor pemenang tender. Pasalnya alat-alat yang dimasukkan sebagai persyaratan juga tender juga tidak masuk akal.
"Kami menduga ini sudah diatur oleh PPK dan hal ini jelas sangat bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999," jelas Fikar.
"Dalam pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 sudah menegaskan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dalam pemenangan proses tender. Kami menduga pemenang tender proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar sudah diatur dengan memasukkan peralatan yang tidak masuk akal untuk mengeliminasi kontraktor lain," pungkas Fikar.
Ia juga memberikan ultimatum kepada KPPU, untuk menindaklanjuti laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.
"Apabila tidak ada kejelasan dalam waktu 14 hari yang telah ditetapkan oleh KPPU untuk menindaklanjuti laporan dugaan KKN tersebut, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di KPPU serta Pengadilan Negeri Makassar," tegas Fikar.
*(don)
Turut hadir, Ketua Dep. Agitprop KP-GRD, Muh. Zulfikar, Ketua Dep. Pendidikan KP-GRD, Vando Matanubun, dan Ketua Dep. Pendidikan GRD-KK Makassar, serta Ketua Dep. Pangkalan Database KP-GRD, Doni.
Dalam kesempatan itu, KP-GRD menghadiri undangan KPPU terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.
KP-GRD hadir memberikan keterangan untuk melengkapi berkas terkait dengan pelaporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.
Saat dikonfirmasi, Muh. Zulfikar selaku ketua Agitprop KP-GRD membenarkan bahwa KP-GRD diundang oleh KPPU Kanwil VI Sulsel terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.
"Iya bener. Kami diundang untuk melengkapi berkas terkait laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar," ujar Fikar.
"Kami juga membawa beberapa tambahan bukti otentik untuk diproses oleh KPPU," tambah Fikar.
Fikar mengatakan, dari proses tender revitalisasi gedung cagar budaya kantor pengadilan negeri Makassar diduga adanya persekongkolan antara PPK dan kontraktor pemenang tender. Pasalnya alat-alat yang dimasukkan sebagai persyaratan juga tender juga tidak masuk akal.
"Kami menduga ini sudah diatur oleh PPK dan hal ini jelas sangat bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999," jelas Fikar.
"Dalam pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 sudah menegaskan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dalam pemenangan proses tender. Kami menduga pemenang tender proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar sudah diatur dengan memasukkan peralatan yang tidak masuk akal untuk mengeliminasi kontraktor lain," pungkas Fikar.
Ia juga memberikan ultimatum kepada KPPU, untuk menindaklanjuti laporan dugaan KKN di pengerjaan proyek konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.
"Apabila tidak ada kejelasan dalam waktu 14 hari yang telah ditetapkan oleh KPPU untuk menindaklanjuti laporan dugaan KKN tersebut, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di KPPU serta Pengadilan Negeri Makassar," tegas Fikar.
*(don)