(Foto : Istimewa) |
Corong Demokrasi,- Bupati Kutai Timur melalui Bapenda memberikan piagam penghargaan kepada wajib pajak yang masuk dalam kriteria penilaian. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan penghargaan atau apresiasi atas kepatuhannya terhadap pembayaran Pajak Daerah, Kamis (24/11).
Kategori penilaian dalam penghargaan ini diantaranya untuk Wajib Pajak Self Assesment terbaik, dengan kriteria cermat dalam menghitung pajaknya, tepat waktu membayar pajaknya atau sebelum jatuh tempo dan melaporkan sendiri Pajaknya, yang mendapatkan penghargaan tersebut untuk ketgori Bidang Pertambangan mineral dan batu bara diantaranya PT. KPC. PT. GAM dan CV. EPAN GAWANG.
Kita memberikan apresiasi terhadap wajib pajak yang sadar akan adanya kewajiban pajak dalam kehidupan mereka sebagai warga negara Indonesia. Kegiatan ini terus akan kita lakukan dalam setiap tahunnya kali ini kita memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat pajaknya di Tahun 2022, tutur Kepala Bapenda Kutai Timur.
Sementara, Hendrikus Afianus Masong selaku Manager CV. Epan Gawang dari Desa Cipta Graha Kec. Kaubun Kab. Kutim mengaku senang dan bangga karena menjadi salah satu penerima penghargaan dari Bupati Kutai Timur melalui Bapenda Kutim.
Saya tidak mengira dapat penghargaan ini. Selama ini kami hanya berusaha dan menjalankan pembayaran pajak daerah sesuai dengan regulasi sebelum jatuh tempo dan melaporkan sendiri Pajaknya, tutur Fian.
“Kami Sangat Apresiasi kepada Pemda Kutim Bapak Bupati Kutai Timur Pak Ardiansyah melalui Bapenda Kutim yang telah memberikan Reward Wajib Pajak 2022. Harapan kedepan dengan adanya kegiatan ini memberikan kesadaran kepada masyarakat Kutim agar taat dalam membayar Pajak, khususnya pajak daerah. (Albert Andris Ncuk. SH selaku Legal Officer CV. Epan Gawang).
(***)