Foto: Lorens Logam selaku kuasa hukum Paslon NO urut 3. |
Corong Demokrasi,- Hasil pemilihan kepala desa
(Pilkades) desa Golo Ronggot periode tahun 2022 - 2028 yang dilaksanakan pada 29 September yang lalu kini memasuki babak penyelesaian tingkat kecamatan.
Kuasa hukum calon kepala desa Nomor urut 3 Lorens Logam minta kepada camat Welak agar segera menyelesaikan masalah tersebut merujuk pada aturan teknis, perbup dan bukan berdasarkan asumsi atau pandangan peribadi.
"Sebelumnya hasil perhitungan suara Pilkades Golo Ronggot sempat dipersoalkan oleh calon kepada desa nomor urut 3 karena banyak kejanggalan pada surat suara yang diduga tidak sah di TPS 05 - Tuwa,"ujarnya.
"Hingga pada 2 Oktober 2022, calon kepala desa Yoakim Paja mengajukan keberatan namun panitia tetap konsisten pada berita acara perhitungan suara yang telah dilakukan,"imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan hingga saat ini peserta pilkades Yoakim Paja Nomor urut 3 dan beserta saksi tidak menandatangani berita acara hasil pemilihan Kepala Desa Golo Ronggot.
Adapun kejanggalan tersebut yaitu surat suara tidak sah yang diklaim oleh panitia mencapai 128 surat dari 364 surat suara yang terpakai. Adapun surat suara yang dinilai tidak sah karena bekas coblosan yang lebih dari satu meskipun bekas coblosan tersebut tidak mengenai kotak calon yang lain.
Lorensius Logam turut sesalkan sikap panitia pemilihan tingkat desa yang dinilai gagal dan tidak membaca ketentuan yang ada.
"Didalam Pasal 59 Perbup No.36 tahun 2022 dan Petunjuk Teknis Bab V Poin F dijelaskan bahwa *"Berkas coblosan yang lebih dari satu karena lipatan kertas suara tidak dibuka secara menyeluruh dan bekas coblosan tidak mengenai kotak calon yang lain tetap dianggap sah," Jelasnya kepada Corong Demokrasi pada Minggu (9/10/2022) malam.
Selain itu Lorensius Logam juga mempertanyakan bimtek serta sosialisasi Pilkades ini tidak bisa dicerna dengan baik oleh panitia tingkat desa.
"Bukankah perbup dan juknis sebagai landasan/pedoman untuk menyelenggarakan Pilkades ini, Saya berharap sekali lagi kepada camat welak selaku pembina utama sub panitia tingkat kecamatan agar jangan meniru pola penyelesaian yang dilakukan oleh panitia pemilihan di tingkat desa. Bedah itu aturan secara komprehensif, jangan bermain-main dengan hukum,"tutup Lorensius.
*(Pallenk Djeramun)
Kuasa hukum calon kepala desa Nomor urut 3 Lorens Logam minta kepada camat Welak agar segera menyelesaikan masalah tersebut merujuk pada aturan teknis, perbup dan bukan berdasarkan asumsi atau pandangan peribadi.
"Sebelumnya hasil perhitungan suara Pilkades Golo Ronggot sempat dipersoalkan oleh calon kepada desa nomor urut 3 karena banyak kejanggalan pada surat suara yang diduga tidak sah di TPS 05 - Tuwa,"ujarnya.
"Hingga pada 2 Oktober 2022, calon kepala desa Yoakim Paja mengajukan keberatan namun panitia tetap konsisten pada berita acara perhitungan suara yang telah dilakukan,"imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan hingga saat ini peserta pilkades Yoakim Paja Nomor urut 3 dan beserta saksi tidak menandatangani berita acara hasil pemilihan Kepala Desa Golo Ronggot.
Adapun kejanggalan tersebut yaitu surat suara tidak sah yang diklaim oleh panitia mencapai 128 surat dari 364 surat suara yang terpakai. Adapun surat suara yang dinilai tidak sah karena bekas coblosan yang lebih dari satu meskipun bekas coblosan tersebut tidak mengenai kotak calon yang lain.
Lorensius Logam turut sesalkan sikap panitia pemilihan tingkat desa yang dinilai gagal dan tidak membaca ketentuan yang ada.
"Didalam Pasal 59 Perbup No.36 tahun 2022 dan Petunjuk Teknis Bab V Poin F dijelaskan bahwa *"Berkas coblosan yang lebih dari satu karena lipatan kertas suara tidak dibuka secara menyeluruh dan bekas coblosan tidak mengenai kotak calon yang lain tetap dianggap sah," Jelasnya kepada Corong Demokrasi pada Minggu (9/10/2022) malam.
Selain itu Lorensius Logam juga mempertanyakan bimtek serta sosialisasi Pilkades ini tidak bisa dicerna dengan baik oleh panitia tingkat desa.
"Bukankah perbup dan juknis sebagai landasan/pedoman untuk menyelenggarakan Pilkades ini, Saya berharap sekali lagi kepada camat welak selaku pembina utama sub panitia tingkat kecamatan agar jangan meniru pola penyelesaian yang dilakukan oleh panitia pemilihan di tingkat desa. Bedah itu aturan secara komprehensif, jangan bermain-main dengan hukum,"tutup Lorensius.
*(Pallenk Djeramun)