Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Pengerjaan Konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar Menuai Sorotan

October 13, 2022 Last Updated 2022-10-13T04:57:35Z

Foto: Tampak beberapa pekerja diduga tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Corong Demokrasi,-Diduga kurang ketatnya pengawasan dari konsultan pengawas pemenang lelang. Termasuk kontraktor pelaksana juga diduga tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja.

Pantauan di lokasi para pekerja proyek Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar tidak memakai alat keselamatan, seperti helm standar, sepatu standar, dan Alat Pelindung Diri (APD) lainnya.

Ketua Departemen Agitasi dan Propaganda Gerakan Revolusi Demokratik, Fikar, meminta instansi yang berwenang memberikan sanksi kepada pemenang tender Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar senilai Rp8.766.500.000 yang bersumber dari APBN.

Pasalnya, CV Rafli Rifki yang berlamat di BTN Samata Indah, Romang Polong, Kabupaten Gowa ini, diduga menyalahi aturan, karena tidak mengindahkan aturan K3.

"Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Sementara, hasil pantauan kami di lapangan tidak melihat spanduk atau papan informasi yang menyebutkan proyek konstruksi ini, sudah mendaftarkan tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan. Dimana kita ketahui hal ini sudah diatur Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Kalau mereka membandel ya beri sanksi saja sesuai aturan perundang-undangan,"tegasnya.

Fikar mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana, seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku.

"Dari hasil investigasi di lapangan, kami temukan para pekerja proyek tidak memakai helm dan tidak memakai sepatu khusus,"bebernya.

Padahal, menurut Fikar, dalam aturan perundang-undangan yang ada dijelaskan, bahwa dalam setiap pekerjaan, baik dalam klasifikasi kecil, menengah, dan besar penerapan K3.

"Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB (Rencana Anggaran Biaya), artinya kan sudah kewajiban pelaksana proyek. Jadi salah kalau tidak menerapkan K3. K3 itu sudah kewajiban mutlak," jelasnya.

Fikar mencontohkan, semua pekerja yang memasuki area proyek wajib memakai APD. Apalagi, pekerjan pembokaran atap genteng yang notabene berada di atas ketinggian, sehingga risiko kecelakaan kerjanya sangat riskan.

"Jangankan yang di atas membongkar genteng, pekerja di bawah pun harus memakai APD, karena kami melihat di lapangan material pembongkaran diturunkan secara manual. Jika terjadi sesuatu tidak diminta-minta hasil bongkaran jatuh dan mengenai orang di bawah bisa fatal akibatnya,"ujar Fikar.

"Harus APD itu lengkap. Kalau enggak memakai itu, ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak," tambahnya.

Fikar mengatakan, selain tidak mengindahkan K3 pihaknya juga menduga tenaga ahli K3 dan tenaga teknis juga tidak berada di lokasi proyek.

"Mungkin karena itu, maka lemahnya pengawasan prosedur keselamatan kerja dari pihak kontraktor tersebut. Padahal, tenaga sudah dianggarkan di RAB," katanya.

Site Manager CV Rafli Rifki, Zainal, seperti dikutip PLUZ.ID, Kamis (13/10/2022), menjelaskan, proyek yang tengah berlangsung adalah Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar Tahun Anggaran 2022.

Adapun pengerjaannya mencakup penggantian atap, penggatian lantai atau marmer lantai, pengecatan interior dan eksterior (dalam/luar), dan mechanical electrical atau arus lemah dan arus kuat, yang berlangsung 12 September-akhir Desember 2022.

"Saat ini tahap pengerjaan bagian atap, sudah mulai pembongkaran, penggantian rangka, dan pemasangan lapisan aluminium voil pada konstruksi lama," ujarnya.

Zainal mengatakan, dalam bekerja para pekerja dilengkapi APD, mulai dari helm standar, sepatu standar, tali pengaman, dan lainnya.

"Jadi tidak benar kalau kita abaikan K3 pekerja. Contohnya, pekerja yang bertugas di ketinggian menggunakan sepatu karet, sementara yang di bawah gunakan sepatu boot, pekerja juga dilengkapi helm standar, tali pengaman saat di ketinggian, dan lainnya,"ucap Zainal.

Meski demikian, Zainal mengakui, tidak menutup kemungkinan ada saja pekerja yang lalai dan tidak menggunakan APD yang telah disiapkan.

"Kita sadari mereka semuanya pekerja dikasikan, tetapi ada yang simpan, tetap ada pengarahan, ada juga pendamping di lapangan dari konsultan, kontraktor, pengawas dari penyedia kerja dan Cagar Budaya yang tiap saat mengingatkan pentingnya keamanan kepada setiap pekerja,"jelasnya.

"Kondisi cuaca juga panas, sehingga kadang ada yang buka helm, menggunakan helm itu panas juga, tetapi pengawasan tetap jalan,"tambahnya.


*(red)



×
Berita Terbaru Update