Foto: Ilustrasi penyitaan senpi
Corong Demokratsi,- Sebanyak enam orang pelaku penyelundupan sejumlah senjata api dan ratusan amunisi yang akan diselundupkan dari Maluku ke Papua ditangkap aparat.
Hal tu dibenarkan oleh Kombes Pol Andi Iskandar ia mengatakan bahwa pelaku penyelundupan berhasil diamankan.
"Iya benar, ada rencana penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua dari Maluku. Sementara tersangka ada enam orang yang sudah ditahan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andi Iskandar, di Ambon, Jumat (21/10/22) seperti dikutip dari Antara.
Selain itu Iapun mengungkapkan, alasan tersangka menyelundupkan senjata api ke Papua, karena ada permintaan pengiriman senjata dari warga di sana yang asalnya dari Maluku.
"Sementara kami juga masih melanjutkan penyelidikan," ujar Andi.
Begitupun dengan tujuan senjata dan amunisi tersebut, kata dia, belum mengetahui apa tujuan dari permintaan senjata api itu ke Papua.
"Tujuan buat kirim senjata apinya masih diselidiki juga, cuma sudah jelas tujuan pengirimannya ke Papua," kata Andi.
Adapun enam tersangka yang telah ditahan saat ini karena terlibat dalam kasus tersebut yakni MP, DS, PC, PS NT, dan D.
"Tersangka terancam dikenakan UU Darurat Nomor 12/1951," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya tentara dan polisi menangkap lima warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.
Dari lima tersangka, dua di antaranya yakni MP dan DS ditangkap personel intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda.
PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10) dan Sabtu (8/10). Sedangkan NT ditangkap di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon pada Rabu malam (12/10/2022).
*(Ary)
Tag Terpopuler
Pelaku Penyelundupan Senjata Api Ke Papua Di Tangkap Ratusan Amunisi Di Amankan
Valeri
October 22, 2022
Last Updated
2022-10-22T05:59:59Z