Foto : Ilustrasi. |
Corong Demokrasi,- Pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional 'menjerit' terkena efek domino pelemahan daya beli di pasar tujuan ekspor.
Pembelian ekspor TPT selama 2 bulan terakhir dilaporkan anjlok sekitar 30% dibandingkan September-Oktober 2021.
Kondisi itu kemudian memaksa pabrik memangkas jam kerja. Rata-rata, jam kerja buruh pabrik TPT adalah 40 jam per minggu. Namun, kini turun ke bawah 40 jam, bahkan jadi hanya sekitar 30 jam per minggu.
"Ada yang sudah meliburkan Sabtu-Minggu, ada yang kini hanya kerja 4-5 hari seminggu. Ada yang sudah mematikan 1-2 lini produksinya. Ini akibat pelemahan global dan sudah kita rasakan terutama selama 2 bulan terakhir," kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (21/10/2022).
Imbasnya, kata dia, setidaknya ada 45 ribu orang buruh industri TPT yang sudah dirumahkan hingga saat ini.
"Ya, puluhan ribu. 45 ribu orang saya pikir ada, dari hulu ke hilir industri TPT. Bukan cuma anggota API, nggak cuma pabrik garmen. Ada pabrik pemintalan, pencelupan, tenun, ada garmen," ujarnya.
"Dari data laporan itu lokasinya di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Nggak cuma industri, tapi IKM juga terkena. Karena di garmen itu banyak usaha hijab, gamis, baju koko, IKM yang menjahit untuk brand besar. Mereka kena akibat pelemahan daya beli ini," tambah Jemmy.
Di sisi lain, Jemmy mengatakan, tidak bisa memastikan sudah terjadi tidaknya PHK oleh anggota API.
"Saya nggak bisa bilang nggak ada PHK. Yang jelas, sudah mulai mengurangi jam kerja. Ada yang dirumahkan. Kalau terus tertekan kondisinya, bukan tidak mungkin dilanjutkan dimulai dengan yang karyawan kontrak (PHK)," kata Jemmy.
Dia menjelaskan, efek domino perlambatan ekonomi global, terutama di pasar tujuan utama TPT Indonesia memicu penundaan pengiriman barang.
"Mereka (pabrikan) nggak bilang pembatalan order. Tapi, penundaan. Yang namanya penundaan kan tidak ada kepastian. Makanya rata-rata saat ini merumahkan," katanya.
Terkait upah buruh dengan efek dirumahkan atau memangkas jam kerja, Jemmy mengatakan, hal itu adalah keputusan perusahaan.
"Itu kesepakatan bipartit (karyawan dan perusahaan). Asosiasi nggak bisa masuk ranah itu. Yang jelas, komunikasi harus dikedepankan. Bagimana supaya bisa mencegah terjadinya PHK," pungkas Jemmy.
Pembelian ekspor TPT selama 2 bulan terakhir dilaporkan anjlok sekitar 30% dibandingkan September-Oktober 2021.
Kondisi itu kemudian memaksa pabrik memangkas jam kerja. Rata-rata, jam kerja buruh pabrik TPT adalah 40 jam per minggu. Namun, kini turun ke bawah 40 jam, bahkan jadi hanya sekitar 30 jam per minggu.
"Ada yang sudah meliburkan Sabtu-Minggu, ada yang kini hanya kerja 4-5 hari seminggu. Ada yang sudah mematikan 1-2 lini produksinya. Ini akibat pelemahan global dan sudah kita rasakan terutama selama 2 bulan terakhir," kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (21/10/2022).
Imbasnya, kata dia, setidaknya ada 45 ribu orang buruh industri TPT yang sudah dirumahkan hingga saat ini.
"Ya, puluhan ribu. 45 ribu orang saya pikir ada, dari hulu ke hilir industri TPT. Bukan cuma anggota API, nggak cuma pabrik garmen. Ada pabrik pemintalan, pencelupan, tenun, ada garmen," ujarnya.
"Dari data laporan itu lokasinya di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Nggak cuma industri, tapi IKM juga terkena. Karena di garmen itu banyak usaha hijab, gamis, baju koko, IKM yang menjahit untuk brand besar. Mereka kena akibat pelemahan daya beli ini," tambah Jemmy.
Di sisi lain, Jemmy mengatakan, tidak bisa memastikan sudah terjadi tidaknya PHK oleh anggota API.
"Saya nggak bisa bilang nggak ada PHK. Yang jelas, sudah mulai mengurangi jam kerja. Ada yang dirumahkan. Kalau terus tertekan kondisinya, bukan tidak mungkin dilanjutkan dimulai dengan yang karyawan kontrak (PHK)," kata Jemmy.
Dia menjelaskan, efek domino perlambatan ekonomi global, terutama di pasar tujuan utama TPT Indonesia memicu penundaan pengiriman barang.
"Mereka (pabrikan) nggak bilang pembatalan order. Tapi, penundaan. Yang namanya penundaan kan tidak ada kepastian. Makanya rata-rata saat ini merumahkan," katanya.
Terkait upah buruh dengan efek dirumahkan atau memangkas jam kerja, Jemmy mengatakan, hal itu adalah keputusan perusahaan.
"Itu kesepakatan bipartit (karyawan dan perusahaan). Asosiasi nggak bisa masuk ranah itu. Yang jelas, komunikasi harus dikedepankan. Bagimana supaya bisa mencegah terjadinya PHK," pungkas Jemmy.
*(don)