Foto : Ist. |
Kali ini, diduga kontraktor pelaksana proyek, CV Rafli Rifki, tidak memiliki dan menyediakan peralatan penunjang pelaksanaan proyek yang menjadi persyaratan utama di lelang proyek Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelumnya, diduga kurang ketatnya pengawasan dari konsultan pengawas pemenang lelang. Termasuk kontraktor pelaksana juga diduga tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja. Kontraktor pelaksana dalam hal ini CV Rafli RIfki sampai saat ini, diduga belum menyediakan peralatan utama yang dipersyaratkan di lelang pekerjaan tersebut, antara lain:
1. Mobile Crane kapasitas 25 ton sebanyak 1 unit
2. Dump Truck 6 roda sebanyak 3 unit
3. Tronton Mini 6 roda 1 Unit
4. Forklift Mobil kapasitas 2-3 ton sebanyak 2 unit.
Dikonfirmasi, Site Manager CV Rafli Rifki, Zainal, menjelaskan, pihaknya telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen persyaratan lelang sejak awal. Termasuk penyediaan peralatan penunjang pekerjaan di lapangan.
‘’Peralatan pendukung sudah kita siapkan sejak awal. Kita mobilisasi mobil truk, moleng untuk pengecoran dan plaster. Ada juga mobile crane dan forklift kita siapkan sesuai yang disyaratkan di lelang. Tapi kondisi lapangan tidak memungkinkan untuk operasional kendaraan berat, seperti crane dan forklift. Di sini susah manauver kalau crane, lokasinya sempit dan banyak pepohonan yang menghalangi. Sama halnya forklift, ada tapi kita kembalikan, karena kalau dioperasikan bisa merusak material, seperti lantai dan lainnya,” ujar Zainal.
“Karena lokasi sempit, maka kita siapkan peralatan penunjang lain atau diganti lift barang yang kita rakit untuk memobilisasi material dan menunjang aktivitas pekerja,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Departemen Agitasi dan Propaganda Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD), Fikar, mengatakan, "pengerjaan konstruksi yang dikerjakan ini kan menjadi persyaratan utama di lelang proyek pekerjaan konstruksi Revitalisasi Gedung Cagar Budaya Kantor Pengadilan Negeri Makassar, tapi kok belum terlihat di lokasi proyek pasca terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), 12 September 2022,” ucap Fikar seperti dikutip Merata. Net, Senin (17/10/2022).
"Perlu kita ketahui Bersama persyaratan peralatan utama dalam lelang adalah hal mutlak dan jika tidak dipenuhi akan menggugurkan perusahaan lain jika tidak dipenuhi," tegas Fikar.
Kami akan adukan hal ini ke KPPU tentang adanya dugaan KKN dalam proses lelang karna disinyalir pihak PPK dengan memasukkan persyaratan demi tujuan menjegal perusahan lain untuk ikut dalam proses lelang tersebut.
"Ini mencedarai nawacita daripada sistem Pengadaan barang/jasa secara elektronik , dimana diketahui tujuan daripada sistem Pengadaan barang/jasa secara elektronik adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good," ujar Fikar.
*(don)