Foto : Ilustrasi. |
Diketahui pelaku berinisial AA (52) warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
"Saat pelaku diamankan, di tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi DH 8078 AN dan terdapat 6 ton BBM jenis Solar.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan pendalaman tempat penimbunan BBM jenis solar," ujar Kapolresta, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto seperti dikutip dari florespedia, Minggu (4/9/2022).
Lanjutnya, pelaku melakukan penimbunan BBM jenis solar di rumahnya di wilayah RT 26/RW 005 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Untuk posisi rumah pelaku juga cukup jauh dari jalan utama sekitar 400 meter dan masuk ke dalam serta jauh dari pemukiman warga.
"Saat pelaku AA diamankan, polisi kita dapati BBM jenis solar yang ditimbun ada sekitar 6 ton," ujar Kombes Pol.Rihsian.
"Saat pelaku diamankan, di tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi DH 8078 AN dan terdapat 6 ton BBM jenis Solar.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan pendalaman tempat penimbunan BBM jenis solar," ujar Kapolresta, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto seperti dikutip dari florespedia, Minggu (4/9/2022).
Lanjutnya, pelaku melakukan penimbunan BBM jenis solar di rumahnya di wilayah RT 26/RW 005 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Untuk posisi rumah pelaku juga cukup jauh dari jalan utama sekitar 400 meter dan masuk ke dalam serta jauh dari pemukiman warga.
"Saat pelaku AA diamankan, polisi kita dapati BBM jenis solar yang ditimbun ada sekitar 6 ton," ujar Kombes Pol.Rihsian.
Dalam modusnya, pelaku membeli BBM jenis solar di SPBU seputaran Alak menggunakan jerigen berukuran sekitar 30 liter. Lalu BBM tersebut dikumpulkan lalu dijual ke kapal nelayan.
BBM jenis solar yang ditimbun pelaku diisi dalam drom sebanyak 40 tandon berukuran 5.000 liter.
Pelaku dalam aksinya ini, sudah dilakukan sejak tahun 2019. Sedang untuk kegiatan penjualan, dilakukan setiap seminggu tiga kali, pelaku dalam penjualan mendapatkan keuntungan per Liter Rp 800.
"Selain itu, pihaknya masih mendalami lagi apakah pelaku dalam menjalankan aksinya, bekerja sendiri atau ada pihak lain lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka AA, diganjar dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Untuk barang bukti berupa BBM jenis solar lebih dari 6 ton yang ditampung dalam 24 jerigen berukuran masing-masing 35 liter.
Adapun 10 drum dengan ukuran masing- masing 200 liter dan ada sekitar 4.000 liter yang ditampung dalam tandon berukuran 5.000 liter.
Pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Kupang Kota. Sekian barang bukti kita akan persiapan untuk kita lelang," ujarnya.
*(don)