Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


KP-GRD Tuntut Pemda Tertipkan Gudang Ilegal di Kota Makassar

September 16, 2022 Last Updated 2022-09-16T05:09:45Z

Foto : KP-GRD bentang spanduk bertuliskan Tertipkan Gudang Dalam Kota Makassar.

Corong Demokrasi,- Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) melakukan aksi demonstrasi menuntut pemerintah daerah (Pemda Makassar) untuk segera menertibkan gudang dalam kota Gudang Indah Motor di Jl. Toddopuli Timur.

Saat ditemui di titik aksi, Fikar mengatakan bahwa keberadaan gudang dalam kota Makassar, hal itu sudah jelas melanggar Peraturan Walikota Makassar No 16 Tahun 2019 Tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Gudang Dalam Kota serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Pergudangan.

"Keberadaan gudang dalam kota itu jelas sudah melanggar hukum atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Makassar,' ucap Fikar.

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa ini harus menjadi perhatian serius dari Dinas Perizinan Daerah (DISPERINDA) untuk menertibkan gudang ilegal yang beroperasi di dalam kota Makassar.

"Gudang ilegal yang beroperasi di dalam kota itu jelas mereka sudah membangkang terhadap hukum yang berlaku. Maka sepatutnya dari pihak berwajib harus menindak dengan tegas," tutup Fikar

Fikar menegaskan bahwa kami sudah memiliki beberapa bukti baik itu berupa video atau foto yang membuktikan bahwa Gudang Indah Motor itu ilegal. Dan dalam beberapa waktu kedepan kami akan laporkan ke Balai kota Makassar.

*(don)


×
Berita Terbaru Update