Corong Demokrasi,- Peran aktif masyarakat dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa, sangat berpengaruh terhadap pembangunan desa.
Menurut Nawawi 2003, pengawasan masyarakat (social control) adalah setiap pengaduan, kritik, saran, pertanyaan dan lain-lain yang disampaikan anggota masyarakat mengenai pelaksanaan pekerjaan oleh unit organisasi kerja nonprofit di bidang pemerintahan dalam melaksanakan tugas pokoknya memberikan pelayanan umum (public service) dan pembangunan untuk kepentingan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat desa bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, pelaksanaan pembangunan desa dilakukan tanpa terlibatannya masyarakat dalam perencanaan pengelolaan dana desa maka hal ini harus dikomplain berdasarkan undang-undang, masyarakat dapat melakukan pengawasan pada saat kegiatan berjalan baik dari segi pengelolaan keuangan maupun pembangunan, tujuan ini agar terciptanya keseriusan dalam pengelolaan dana desa.
Masyarakat diberikan hak untuk mendapatkan informasi serta mengawasi seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 68 ayat (1) Masyarakat Desa berhak: a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Peran Aktif Masyarakat Dalam Pengawasan
Keberhasilan pembangunan nasional dan pembangunan desa pada khususnya tidak saja ditentukan oleh pemerintah dan aparatnya melainkan juga oleh besarnya pengertian, kesadaran dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat sangat berperan penting dalam pembangunan desa, peran penting masyarakat mulai dari proses penyusunan anggaran dana desa sampai dengan proses pelaksanaan anggaran dana desa antara lain:
1. Partisipasi dalam proses penyusunan anggaran dana desa
2. Memberikan masukan kepada BPD dan Pemerintah Desa.
3. Membuat dan mengusulkan Rencana Anggaran alternatif (tandingan) terhadap Rancangan anggaran desa yang diajukan oleh Kepala Desa atau BPD.
4. Terlibat aktif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan anggaran desa.
5. Memberikan dukungan terhadap Rancangan anggaran desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, memihak kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
6. Paertisipasi dalam proses pelaksanaan anggaran dana Desa.
7. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran desa.
8. Menyampaikan fakta atau bukti penyimpanan pengelolaan anggaran desa kepada pihak-pihak terkait.
9. Bersedia menjadi saksi atas penyimpangan pengelolaan anggaran desa.
10. Memberikan penilaian pelaksanaan anggaran desa.
11. Menyampaikan usulan perubahan anggaran desa.
12. Mendorong pihak-pihak terkait untuk melaksanakan anggaran desa secara disiplin.
13. Memberikan penghargaan atas keberhasilan Pemerintah Desa dalam pengelolaan anggaran desa.
14. Memberikan penghargaan atas keberhasilan BPD dalam pengawasan (kontrol) pelaksanaa anggaran desa.
Partisipasi dalam pengawasan dana desa oleh masyarakat adalah suatu wujud komitmen yang bukan hanya terletak pada pemerintah desa tetapi sebenarnya merupakan komitmen dari pemerintah pusat untuk menciptakan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang partisipatif, sehingga masyarakat diberikan hak dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk menwujudkan perubahan dengan mengecilkan kesenjangan.
Oleh sebab itu masyarakat adalah bagian yang ikut berpastisipasi dalam pengawasan. Pada pasal 82 masyarakat sangat berperan dalam pengawasan antara lain:
1. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
2. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
3. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
4. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat melalui layanan informasi umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
5. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan
Peran masyarakat juga didukung oleh pemerintah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2020 pasal 23:
1. Masyarakat Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat.
3. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi informasi:
1. APB Desa. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan.
2. Realisasi APB Desa dan Realisasi kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana dan sisa anggaran.
3. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa.
4. Penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dan penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa
Kendala Masyarakat Dalam Pengawasan
Saat ini masih banyak kelemahan dalam pengawasan realisasi anggaran untuk pembangunan di desa oleh masyarakat disebabkan karena tidak adanya ruang komunikasi publik di desa, kurangnya sosialisasi mengenai peran penting masyarakat dalam pengawasan dana desa. Sehingga masyarakat pada umumnya tidak memiliki pengetahuan secara detail mengenai proses pengawasan. Kurangnya akses dan kesempatan yang diberikan oleh masyarakat untuk memberikan kritik konstruktif terhadap kinerja pemerintah desa. Sampai saat ini belum ada prosedur dan mekanisme secara terlembaga yang bisa memungkinkan masyarakat untuk mengontrol kinerja pemerintahan desa.
Pemerintah tidak menyediakan sistem untuk menampung serta menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan masyarakat desa. Biasanya hal yang sering menjadi keluhan masyarakat desa tentang kinerja dan kebijakan pemerintahan desa hampir tidak pernah diketahui hasilnya, karena tidak ada mekanisme yang pasti dari hasil yang akan didapatkan, oleh karena itu masyarakat merasa berat untuk menyampaikan keluhan kepada pemerintah.
Ada banyak sekali fenomena yang terjadi dindesa, berdasarkan realita bahwa jarang sekali masyarakat desa mengambil keputusan untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang secara nyata dilihat oleh masyarakat, hal ini juga berpengaruh dengan kaitan nepotisme pemerintah desa yang mengelabui masyarakat dengan ancaman tidak memberikan bantuan bantuan yang di berikan ke desa.
Ada hal lain juga yang terjadi, dimana ketika badan permusyawaratan Desa (BPD) sering memberikan aspirasi masyarakat yang mengarah pada kritikan konstruktif kepada kepala desa maka BPD seringkali terancam dengan keputusan kepala desa yang memecatnya.
Problem-problem dasar yang tidak diperhatikan oleh lembaga terkait yang memberikan pemahaman tentang kinerja birokrasi desa, hal ini bahwa rata-rata kepala desa berserta aparat pendidikannya masih dibawah standar, sehingga tidak memahami kinerja di birokrasi desa, kendala lainnya pada aspek pengawasan yakni efektifitas inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelolah dengan baik serta ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh camat masih banyak tidak jelas.
Solusinya, perlu adanya akses dari dinas pemberdayaan masyarakat untuk menampung aspirasi masyarkat, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui peran dan fungsi masyarakat dalam pengawasan dana desa. Dinas pemberdayaan masyarakat perlu memberikan sosialisasi kepada pemerintah desa mengenai tugas dan fungsinya dalam birokrasi desa.
1. Penegasan inspektorat daerah terhadap pengelolaan dana desa.
2. Keseriuasan pendamping desa dalam pemantauan kinerja pemerintah desa.
3. Perlu adanya Publikasi pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa.
4. Mengaktifkan fungsi dan tugas lembaga swadaya masyarakat (LSM).
5. Membentuk organisasi intelektual desa agar membantu masyarakat desa.
1. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
2. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
3. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
4. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat melalui layanan informasi umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
5. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan
Peran masyarakat juga didukung oleh pemerintah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2020 pasal 23:
1. Masyarakat Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat.
3. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi informasi:
1. APB Desa. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan.
2. Realisasi APB Desa dan Realisasi kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana dan sisa anggaran.
3. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa.
4. Penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dan penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa
Kendala Masyarakat Dalam Pengawasan
Saat ini masih banyak kelemahan dalam pengawasan realisasi anggaran untuk pembangunan di desa oleh masyarakat disebabkan karena tidak adanya ruang komunikasi publik di desa, kurangnya sosialisasi mengenai peran penting masyarakat dalam pengawasan dana desa. Sehingga masyarakat pada umumnya tidak memiliki pengetahuan secara detail mengenai proses pengawasan. Kurangnya akses dan kesempatan yang diberikan oleh masyarakat untuk memberikan kritik konstruktif terhadap kinerja pemerintah desa. Sampai saat ini belum ada prosedur dan mekanisme secara terlembaga yang bisa memungkinkan masyarakat untuk mengontrol kinerja pemerintahan desa.
Pemerintah tidak menyediakan sistem untuk menampung serta menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan masyarakat desa. Biasanya hal yang sering menjadi keluhan masyarakat desa tentang kinerja dan kebijakan pemerintahan desa hampir tidak pernah diketahui hasilnya, karena tidak ada mekanisme yang pasti dari hasil yang akan didapatkan, oleh karena itu masyarakat merasa berat untuk menyampaikan keluhan kepada pemerintah.
Ada banyak sekali fenomena yang terjadi dindesa, berdasarkan realita bahwa jarang sekali masyarakat desa mengambil keputusan untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang secara nyata dilihat oleh masyarakat, hal ini juga berpengaruh dengan kaitan nepotisme pemerintah desa yang mengelabui masyarakat dengan ancaman tidak memberikan bantuan bantuan yang di berikan ke desa.
Ada hal lain juga yang terjadi, dimana ketika badan permusyawaratan Desa (BPD) sering memberikan aspirasi masyarakat yang mengarah pada kritikan konstruktif kepada kepala desa maka BPD seringkali terancam dengan keputusan kepala desa yang memecatnya.
Problem-problem dasar yang tidak diperhatikan oleh lembaga terkait yang memberikan pemahaman tentang kinerja birokrasi desa, hal ini bahwa rata-rata kepala desa berserta aparat pendidikannya masih dibawah standar, sehingga tidak memahami kinerja di birokrasi desa, kendala lainnya pada aspek pengawasan yakni efektifitas inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelolah dengan baik serta ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh camat masih banyak tidak jelas.
Solusinya, perlu adanya akses dari dinas pemberdayaan masyarakat untuk menampung aspirasi masyarkat, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui peran dan fungsi masyarakat dalam pengawasan dana desa. Dinas pemberdayaan masyarakat perlu memberikan sosialisasi kepada pemerintah desa mengenai tugas dan fungsinya dalam birokrasi desa.
1. Penegasan inspektorat daerah terhadap pengelolaan dana desa.
2. Keseriuasan pendamping desa dalam pemantauan kinerja pemerintah desa.
3. Perlu adanya Publikasi pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa.
4. Mengaktifkan fungsi dan tugas lembaga swadaya masyarakat (LSM).
5. Membentuk organisasi intelektual desa agar membantu masyarakat desa.
Penulis : Geisler Mambaraku (Anggota GRD-KK Raja Ampat)