Foto: Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Komite Kabupaten Raja Ampat |
Corong Demokrasi,- Gerakan Revolusi Demokratik ( GRD) Komite Kabupaten Raja Ampat kembali mendesak pemerintahan untuk mengevaluasi 110 kampung persiapan di Kabupaten Raja Ampat.
Desakan tersebut berdasarkan temuan dilapangan yang berjalan tidak sesuai prosedur yang berlaku, selain itu proses pembentukan kampung persiapan harus dilakukan melalui berbagai pemenuhan tahapan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun ketua GRD Komite Kabupaten Raja Ampat Yohan Sauyai menegaskan bahwa pelaksanaan tersebut harus berdasarkan undang-undang dan sesuai prosedur.
"Semua harus berdasarkan Undang -Undang N0 6 Tahun 2014 tentang desa dan PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU N0 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa pembentukan desa dilakukan dalam rangka mewujutkan efektivitas," ungkap Johan.
" Penyelengaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejatheraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas tata kelolah pemerintah desa, dan peningkatan daya saing desa," Jelas Johan kepada Corong Demokrasi pada Rabu ( 30/08/2022).
Lanjut Johan, pembentukan desa dapat berupa pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih, pengabunggan bagian desa dari desa yang bersanding, dan pengabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) desa baru, pembentukan desa melalui desa persiapan," terangnya.
"Kalau mau mekarkan kampung diantaranya mesti mengikuti syarat penduduk sesuai UU jangan sampai karena keinginan mendapatkan dana desa pada akhirnya memaksakan proses pemekaran kampung menyimpan dari UU yang berlaku." imbuhnya.
"Berhubungan dengan itu, menjadi desakan bagi pemerintahan Kabupaten Raja Ampat untuk mengevaluasi kampung persiapan sesuai peraturan Bupati Raja Ampat nomor : 44 tahun 2019 tentang pembentukan kampung persiapan di Kabupaten Raja Ampat," tegasnya.
"Hal ini menjadi perhatian sekaligus desakan mengingat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : 188/65/SK-BRA/IX/2021 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Kampung Persiapan Di Kabupaten Raja Ampat, namun sampai saat ini, pelaksana tugas kepala kampung persiapan dalam pelaksanaan tugasnya dinilai tidak menunjukan progres kemajuan dalam rangka pengkajian kelayakan pemekaran kampung berdasarkan dokumen yang diusulkan untuk pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen percepatan pendefinitifan Kampung persiapan belum berjalan dengan baik," tutur Johan.
"Sebab, berdasarkan pasal 8 ayat (7) UU N0 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat ditegaskan bahwa desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun," ungkapnya.
"Persoalan 110 kampung persiapan yang tersebar di wilayah Kabupaten Raja Ampat menjadi perhatian dan pertanyaan yang selalu muncul dari masyarakat yang kemudian membuat kecewa padahal DPRD mengamankan kebijakan keberpihakan kepada rakyat lewat keputusan dewan dan bupati,"tutur
Johan
"Menurut saya, ini persoalan penting yang mestinya menjadi perhatian serius dari pemerintah dan juga DPRD Raja Ampat," tutupnya.