Foto : Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Mudah Bidang Tindak Pidana Khusus sita aset SuryaDarmadi di Kalimantan Barat, Senin (29/8)2022). |
Di Kalimantan Barat, Kejaksaan menyita 11 aset terkait Surya. Empat aset berada di Kabupaten Bengkayang, dan 7 aset lainnya berada di Kabupaten Sambas. Di Bengkayang, keempat aset Surya Darmadi berupa lahan perkebunan sawit. Begitu juga dengan asetnya di Kabupaten Sambas.
"Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin, (29 /8/2022) dalam keterangan resminya dikutip dari Hi!Pontianak.
Adapun kegiatan penyitaan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung tersebut, kata Sumedana, dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD.
Melansir dari kumparanNews, pada (1/8/2022), Kejaksaan Agung telah menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.
Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan memerugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.
Akibat perbuatannya, Suryadi dan Thamsir dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada 2019, Surya Darmadi sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.
*(don)