Foto: Forum Komunikasi serikat pekerja/serikat buruh ( FKSS) Sulawesi Selatan mengelar aksi unjuk rasa didepan Polda Sulawesi Selatan, |
Corong Demokrasi,-Forum Komunikasi serikat pekerja/serikat buruh ( FKSS) Sulawesi Selatan mengelar aksi unjuk rasa didepan Polda Sulawesi Selatan dan DPRD Provinsi Sulsel pada Rabu ( 10/08/2020) dini hari.
Aksi tersebut menuntut kepada pihak Polda Sulsel untuk bertindak tegas kepada pihak-pihak yang melakukan intimidasi, kriminalisasi kepada Buruh.
Aksi tersebut menuntut kepada pihak Polda Sulsel untuk bertindak tegas kepada pihak-pihak yang melakukan intimidasi, kriminalisasi kepada Buruh.
Aksi yang tersebut tergabung dari beberapa elemen buruh dan mahasiswa yaitu, SBSI,FPBN,KSN,GRD,FSB KAMIPRHO,GSBN,SBNI, aksi itu dilakukan dengan melakukan Logmars yang berawal dari pintu masuk kima 2 menuju Polda Sulsel.
Massa aksi melakukan penutupan seluruh ruas jalan dan membentangkan spanduk tuntutan yang mengakibatkan kemacetan sepanjang jl. Perintis menuju bandara Sultan Hasanuddin.
Usai melakukan aksi didepan Polda Sulsel massa aksi kembali mengelar aksi di depan DPRD Sulsel
Adapun tuntutannya dalam aksi tersebut yaitu:
1. Hentikan Pembahasan terhadap Revisi UU Np. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
2. Tolak Revisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
3. Hentikan Intimidasi, Diskriminasi dan Kriminalisasi Terhadap Kaum Buruh/Pekerja yang menuntut Hak.
4. Tangkap dan Adili Pelaku Union Busting.
Hingga berita ini diturunkan masa aksi masih melakukan aksi unjuk rasa didepan DPRD Provinsi Sulsel.
(Ary)
Adapun tuntutannya dalam aksi tersebut yaitu:
1. Hentikan Pembahasan terhadap Revisi UU Np. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
2. Tolak Revisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
3. Hentikan Intimidasi, Diskriminasi dan Kriminalisasi Terhadap Kaum Buruh/Pekerja yang menuntut Hak.
4. Tangkap dan Adili Pelaku Union Busting.
Hingga berita ini diturunkan masa aksi masih melakukan aksi unjuk rasa didepan DPRD Provinsi Sulsel.
(Ary)