Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Buruan Cek BLT Hingga Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair Awal September

August 29, 2022 Last Updated 2022-08-29T08:36:12Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap tanggal penyaluran bantuan sosial (bansos) yang disebut sebagai bantalan sosial di tengah rencana pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Berbicara di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Risma mengemukakan kemungkinan bansos akan dicairkan pada Kamis 1 September 2022 mendatang, bersamaan dengan bansos rutin yang memang setiap tiga bulan sekali diberikan.

"Saya kalau siapkan sekarang, sudah siap sebetulnya. Tapi nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin," kata Risma, Senin (29/8/2022).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar secara tertutup telah memutuskan untuk memberikan tambahan bantalan sosial bagi masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan ini adalah bentuk pengalihan subsidi BBM.

"Pengalihan subsidi BBM. Selama ini subsidinya kan diterima yang punya mobil bagus. Nah sekarang digantikan ke orang yang miskin subsidi itu," kata Risma merespons alasan di balik keputusan pemerintah menambah besaran bansos.

Sebagai informasi, pemerintah akan mengalokasikan dana tambahan bantalan sosial menjadi Rp 24,17 triliun untuk 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat. Adapun bantuan yang diberikan nantinya berupa bantuan langsung tunai (BLT), subsidi gaji, dan subsidi pemerintah daerah.

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 12,4 triliun untuk penyaluran BLT yang rencananya akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok penerima. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan secara dua tahap.

Selain BLT, pemerintah juga akan memberikan bantuan bagi 16 juta pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu pekerja dengan total anggaran Rp 9,6 triliun.

Jokowi dalam rapat terbatas tersebut juga meminta pemerintah daerah untuk ikut memberikan subsidi. Instruksi ini akan dituangkan langsung dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Kemendagri akan menerbitkan aturan, dan Kemenkeu juga terbitkan aturan di mana 2% DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

*(don)


×
Berita Terbaru Update