Foto : Ilustrasi obat kedaluwarsa. |
Kepala Dinkes Kota Tangerang Dini Anggareni mengatakan, sanksi penonaktifan diberikan serta menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Inspektorat Kota Tangerang.
"Yang bersangkutan sudah diberi sanksi, yang dinonaktifkan dari tugas dan jabatannya," katanya, seperti dikutip dari KumparanNews, Minggu (21/8/2022).
Lanjutnya, pemberian sanksi itu diklaim sebagai komitmen Pemerintah Kita Tangerang dalam menghadapi kasus ini dan memberikan efek agar tidak lalai dalam bertugas.
Tidak hanya itu, kejadian pemberian obat kedaluwarsa tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah setempat agar hal serupa tidak terulang.
"Kami akan terus melakukan evaluasi dan terus berupaya secara optimal untuk pelayanan kesehatan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.
Sebelumnya, seorang balita inisial A, yang tinggal di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, mengalami kondisi muntah-muntah usai mengkonsumsi obat penurun panas.
Hal ini terjadi, setelah obat yang dikonsumsinya itu ternyata sudah kedaluwarsa sejak tahun 2020.
Sebelumnya, A mengalami KIPI usai menjalani imunisasi di posyandu setempat. Ia demam dan ditindaklanjuti dengan pemberian obat penurun panas. Namun, bukannya sembuh, balita itu malah muntah-muntah dan ternyata akibat mengkonsumsi obat kedaluwarsa.
*(don)