Foto: Situasi aktivitas gudang yang diduga berada di Jl. Todopoli Timur Kota Makassar, |
Corong Demokrasi,- Menindaklanjuti undang-undang Peraturan daerah ( Perda ) Nomor 53 Tahun 2015 tentang (Pergudangan) Sejumlah mahasiswa yang tergabung dari beberapa organ gerakan turut menyoroti hal tersebut.
Pasalnya berdasarkan hasil investigasi, diduga masih ditemukan beberapa gudang yang aktif beroperasi dalam kota Makassar.
Aliansi yang tergabung dari beberapa elemen gerakan yang berada di kota Makassar yaitu KAM, KP- GRD, SAKTI, FMR, menurut mereka aktivitas gudang dalam kota tentunya sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum yang telah diatur oleh undang- undang Pemerintah Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu Ketua aliansi dalam Pers rilisnya kepada Corong Demokrasi ia menyebutkan bahwa telah ditemukan gudang yang di duga masih beroperasi di Jln. Todopoli Timur.
" Kami bersama dengan kawan-kawan yang lain sudah melakukan investigasi dan ditemukan masih ada gudang yang di duga kuat beroperasi tampa ijin dari pemerintah, ," tuturnya, yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Corong Demokrasi pada Senin ( 29/08/2022) Malam.
"Aktivitas gudang didalam kota tentunya sudah dia atur dalam UU Perda Nomor 53 tahun 2015 tentang pergudangan, yang seharusnya gudang tersebut didirikan di daerah kawasan industri, selain itu kami menduga kuat bahwa gudang tersebut menghindari pajak,"lanjut dia.
"Kami meminta kepada pemerintah daerah khususnya Kota Makassar dengan tegas untuk melakukan pemeriksaan kembali gudang-gudang liar yang telah melanggar peraturan tersebut, kamu juga meminta agar dalam waktu dekat dilakukan penertiban,"tegasnya.
Selain itu ia juga menegaskan akan melakukan aksi unjuk rasa jika belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap gudang-gudang liar di kota Makassar.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Kota Makassar dan DPRD Sulsel jika pemerintah daerah terlebih khususnya di kota Makassar tidak merespon baik apa yang menjadi temuan kami ini,"tutupnya
*(ary)