Foto : Aksi demonstrasi GRD-KK RAJA AMPAT di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) pada Rabu, (3/8/2022). |
Corong Demokrasi,- Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Komite Kabupaten Raja Ampat melakukan aksi demonstran di depan DPMK Daerah Kabupaten Raja Ampat Papua, pada Rabu (3/4/2022).
Aksi demonstrasi ini dalam rangka menyikapi keterlambatan Pemerintah Daerah dalam menindalanjuti rekomendasi tertulis atas temuan-temuan pihak Inspektorat ke Bupati Raja Ampat melalui surat saran pemberhentian sementara dan Penunjukan Plt. Kepala Kampung Salio Distrik Waigeo Barat Daratan.
Usai melakukan orasi, massa aksi menerima tawaran untuk audiens di aula DPMK bersama Dr. Mansur Sahdan, Asisten I Setda, Ir. Wahab Sangadji, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Muhhidin Tafalas, S.Hut, M.Si, Inspektur Kadis DPMK Hasan Tamima, S.Sos, dan Kabaq OPS Polres Raja Ampat.
Dalam audiensi tersebut Inspektur Muhidin Tafalas, S.Hut menyampaikan bahwa "ada (2) dua pengaduan yang ditindak lanjuti pada bulan Januari kemudia muncul aduan berikut lagi kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan juga dan disitu ada temuan-temuan itu sudah kami sampaikan rekomendasinya ke Pak Bupati dan temua ke 2 itu kami sertakan juga dengan saran pemberhetian sementara, secara tertulis rekomendasi temuan itu sudah ada di meja bupati," ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Dr, Mansur Sahdan menyampaikan "saya akan kawal itu karena itu memang dibidang saya," kata Asisten I Setda.
Seusai melakukan audiensi, Yohan Sauyai selaku Ketua GRD-KK RAJA AMPAT membacakan pernyataan sikap yang didalamnya termuat 3 poit tuntutan :
1. Pemerintah daerah lebih serius dalam mengevaluasi penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.
2. Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati segera mengevaluasi kinerja kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) daerah Kabupaten Raja Ampat
3. Bahwa untuk menghindari adanya penggunaan dana desa tahun berjalan oleh kepala Kampung Salio dalam upaya penyelesaiaan temuan-temuan pemerikasaan maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 9 Huruf a,b,c, dan d.
Bersama ini kami dampaikan kepada Bapak Bupati untuk mengambil langkah tegas pemberhentian atau menonaktifan sementara Kepala Kampung dan menunjuk pelaksana tugas (PLT) kepala Kampung Salio Distrik Waigei Barat Daratan agar penyelengaraan pemerintah Kampung dan pelayanan terhadap masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
Tuntutan diatas dalam rangka mendorong tata kelolah pemerintah yang baik, transparan, dan profesional yang berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan masyarakat Desa/Kampung.
*(don)