Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


GRD KK Raja Ampat Desak Bupati Menonaktifkan Sementara Kepala Kampung Salio

July 29, 2022 Last Updated 2022-07-29T08:30:14Z

Foto: Johan Sauyai ketua Umum Gerakan Revolusi Demokratik GRD Komite Kab. Raja Ampat ( tengah) Beserta Anggota baru GRD.

Corong Demokrasi,- Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Komite Kabupaten Raja Ampat kembali mendesak Bupati Kab. Raja Ampat untuk segera melakukan pemberhentian atau penonaktifan kepala kampung Salio Distrik Waigeo Barat Daratan dan dengan segera memilih Plt kepala kampung yang baru.

Desakan tersebut bermula dari laporan warga dan temuan masyarakat kampung Salio yang didampingi oleh GRD KK Raja Ampat pada bulan Februari yang lalu. Temuan tersebut dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2020-2021 yang diduga dilakukan oleh kepala kampung Salio.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut Johan Sauyai selaku ketua umum GRD Kab. Raja Ampat beserta masyarakat kampung Salio mendatangi langsung Inspektorat Daerah Kab. Raja Ampat dan melaporkan secara resmi kepala kampung Salio atas dugaan penyalahgunaan dana Desa tahun angaran 2020- 2021.

Sesuai laporan dari Masyarakat Salio dan didampingi oleh GRD, Inspektorat Daerah Kab. Raja Ampat telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap kepala kampung Salio atas pengelolaan anggaran dana desa. 

Hasil pemerikasaan tersebut terdapat temuan-temuan yang belum ditindak lanjuti oleh kepala Kampung Salio. 

Selain itu pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan surat tertanggal, 09 Juni 2022 ke Bupati Raja Ampat dengan Nomor :700/349.c/ITKAB-RA/2022 Tentang : Saran Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Plt. Kepala Kampung Salio Distrik Waigeo Barat Daratan.

 Ketua GRD KK Raja Ampat Johan Sauyai meminta kepada pemerintah agar serius dalam menjalankan tugas terutama terkait kasus dugaan penyalagunaan dana desa di Kab.Raja Ampat terutama di Kampung Salio agar dapat berjalan sesuai prosedur.

" Kami dari Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Komite Kab. Raja Ampat, minta pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat, agar bijak dan secara serius dalam menangani permasalahan yang dilakukan oleh kepala Kampung Salio apalagi menyakut dengan temuan penyalagunaan dana desa tahun anggaran 2020-2021," Kata Johan kepada Corong Demokrasi pada Jumat ( 29/07/2022) di Waisai Kab.Raja Ampat.

"Dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia N0 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kepala Desa Pasal 9 huruf a,b,c, dan d, maka kami dari GRD KK Raja Ampat mendesak Bupati Kab. Raja Ampat agar dengan segera melakukan pemberhentian atau penonaktifan sementara  kepada kepala Kampung Salio," Lanjut Johan.
Foto: GRD Komite Kab. Raja Ampat Dampingi Masyarakat di Inspektorat.

 "Desakan ini untuk menghindari adanya pengunaan dana desa tahun berjalan oleh kepala kampung dalam usaha penyelesaiaan hasil temuan Inspektorat dan menunjuk Plt. Kepala Kampung Salio Waigeo Barat Daratan, agar penyelenggaraan pemerintah Kampung dan pelayanan kepada masyarakat tetep berjalan," Kata Johan.

"Jika sampai desakan ini diabaikan Pemerintah Daerah maka kami GRD KK RAJA AMPAT dan masyarakat dalam waktu dekat akan menduduki kantor Bupati dan laporkan temuan tersebut ke pihak berwajib," Tutupnya.


(Ary)


×
Berita Terbaru Update