Foto: Ricky Ham Pagawak (RHP) Bupati Mamberamo Tengah |
Berdasarkan keterangan Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Rahmadani di Jayapura membenarkan bahwa RHP melarikan diri pada (14/07/2022) melalui Skouw, Kota Jayapura dan melintas melalui jalan setapak kemudian masuk ke Wutung, Papua Nugini.
Dari laporan yang diterima, RHP ke perbatasan RI-PNG dengan membawa dua tas ransel. "Belum diketahui apa isi tas ransel tersebut," kata Faizal, seperti dikutip CNN Indonesia pada (17/07/2022) malam.
Menurut Faisal, pihaknya saat ini masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kaburnya RHP. Untuk memastikan keberadaan RHP apa di PNG atau tidak saat ini sedang diselidiki melalui jaringan yang ada.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap RHP.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO.
"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," katanya melalui keterangan tertulis kepada awak media pada (16/07/2022).
RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang kasusnya saat ini ditangani KPK.
KPK mempersilakan RHP menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.
"Siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan. Pelanggar aturan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
(Ary)