Foto:Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) |
Korban yang disembunyikan indentitasnya itu mengaku telah menjadi korban pelecehan oleh dosen pembimbingnya bukan hanya satu orang melainkan ada beberapa mahasiswi yang diduga turut menjadi korban.
Menangapi hal tersebut pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) meminta sejumlah mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen Fakultas Teknik segera melapor ke pihak kampus.
Hal ini karena UNM tengah menginvestigasi isu terkait pelecehan yang beredar.
"Sebaiknya memang yang merasa mengalami pelecehan seksual, diimbau untuk melapor ke pihak kampus," ujar Wakil Rektor III bagian Kemahasiswaan UNM Sukardi Weda saat dimintai konfirmasi, pada (31/05/2022) seperti dikutip dari detik.com.
Sukardi menegaskan pihaknya kesulitan menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang mana korbannya disebut-sebut cukup banyak. Untuk itu dia meminta korban berani melapor ke pihak kampus.
"Sehingga ada tindak lanjut atas laporan tersebut," sambung Sukardi.
Sukardi tak memungkiri pelecehan seksual seringkali memang terjadi, baik di ruang publik maupun di ruang-ruang tertentu yang jauh dari keramaian, seperti ruang kerja seseorang. Pelecehan seksual juga acapkali terjadi di lembaga pendidikan, tak ketinggalan perguruan tinggi.
"Acapkali terjadi pelecehan seksual yang dilakukan civitas akademika kampus, baik itu atas perbuatan mahasiswa kepada teman sebayanya, oleh tenaga kependidikan kepada mahasiswa dan teman kerjanya, tak ketinggalan oleh dosen kepada mahasiswa dan bahkan kepada rekan kerjanya,"Pungkas Sukardi.
Dia juga tak menampik pelecehan seksual seringkali dialami oleh mahasiswi saat bimbingan skripsi atau pada kegiatan lain yang memberikan ruang kepada sang predator untuk melakukan aksinya.
"Mengingat seringnya terjadi pelecehan seksual tersebut, maka pelaku perlu diberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya sebagai efek jera dan menjadi warning kepada predator lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," Ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak UNM menginvestigasi isu mahasiswi mengaku dilecehkan oknum dosen. Hanya saja sejauh ini belum ada korban yang melaporkan secara langsung.
Dalam unggahan Instagram yang viral di media sosial, disebutkan jika seorang oknum dosen di Fakultas Teknik UNM diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Namun pihak kampus belum dapat mengkonfirmasi lebih lanjut karena pihak korban saja belum melapor secara resmi.
"Pihak kampus perlu melakukan investigasi terkait benar tidaknya isu tersebut," Ungkap Sukardi.
Sukardi menegaskan di kampus UNM ada aturan yang mengikat bagi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual, atau perbuatan asusila lainnya, yakni disanksi sesuai dengan apa yang tertuang di dalam peraturan kemahasiswaan.
"Demikian halnya, bagi dosen atau tenaga kependidikan yang melakukan hal yang sama, tentu diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam kode etik pegawai," kata Sukardi.
"Sebaiknya memang yang merasa mengalami pelecehan seksual, diimbau untuk melapor ke pihak kampus," ujar Wakil Rektor III bagian Kemahasiswaan UNM Sukardi Weda saat dimintai konfirmasi, pada (31/05/2022) seperti dikutip dari detik.com.
Sukardi menegaskan pihaknya kesulitan menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang mana korbannya disebut-sebut cukup banyak. Untuk itu dia meminta korban berani melapor ke pihak kampus.
"Sehingga ada tindak lanjut atas laporan tersebut," sambung Sukardi.
Sukardi tak memungkiri pelecehan seksual seringkali memang terjadi, baik di ruang publik maupun di ruang-ruang tertentu yang jauh dari keramaian, seperti ruang kerja seseorang. Pelecehan seksual juga acapkali terjadi di lembaga pendidikan, tak ketinggalan perguruan tinggi.
"Acapkali terjadi pelecehan seksual yang dilakukan civitas akademika kampus, baik itu atas perbuatan mahasiswa kepada teman sebayanya, oleh tenaga kependidikan kepada mahasiswa dan teman kerjanya, tak ketinggalan oleh dosen kepada mahasiswa dan bahkan kepada rekan kerjanya,"Pungkas Sukardi.
Dia juga tak menampik pelecehan seksual seringkali dialami oleh mahasiswi saat bimbingan skripsi atau pada kegiatan lain yang memberikan ruang kepada sang predator untuk melakukan aksinya.
"Mengingat seringnya terjadi pelecehan seksual tersebut, maka pelaku perlu diberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya sebagai efek jera dan menjadi warning kepada predator lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," Ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak UNM menginvestigasi isu mahasiswi mengaku dilecehkan oknum dosen. Hanya saja sejauh ini belum ada korban yang melaporkan secara langsung.
Dalam unggahan Instagram yang viral di media sosial, disebutkan jika seorang oknum dosen di Fakultas Teknik UNM diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Namun pihak kampus belum dapat mengkonfirmasi lebih lanjut karena pihak korban saja belum melapor secara resmi.
"Pihak kampus perlu melakukan investigasi terkait benar tidaknya isu tersebut," Ungkap Sukardi.
Sukardi menegaskan di kampus UNM ada aturan yang mengikat bagi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual, atau perbuatan asusila lainnya, yakni disanksi sesuai dengan apa yang tertuang di dalam peraturan kemahasiswaan.
"Demikian halnya, bagi dosen atau tenaga kependidikan yang melakukan hal yang sama, tentu diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam kode etik pegawai," kata Sukardi.
(Ary)