×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Memperingati 1 Mei, Buruh Tidak percaya Rezim Jokowi- Maruf Amin

May 01, 2022 Last Updated 2022-05-01T06:15:42Z


Foto: Aksi Demonstrasi Hari Buruh internasional
Corong Demokrasi,- Aksi Demonstrasi Memperingati hari buruh internasional yang dilaksanakan oleh Persatuan Massa Buruh Indonesia ( PMBI ) dan Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) serukan ketidak percayaan kepada rezim Jokowi- Maruf Amin, aksi itu dilaksanakan di Flayover jln. Urip Sumoharjo Kota Makassar Pada ( 1/5/2022).

Dalam aksi itu massa  turut membentangkan sepanduk yang bertuliskan Rezim Jokowi- Maruf Amin Gagal Sejahterakan Rakyat, serta beberapa tuntutan lainnya.

Selain itu adapun petaka yang merupai sepatu yang mensimbolkan ketertindasan kaum buruh oleh kebijakan dan sistem pemerintahan rezim Jokowi -Maruf Amin.

Menurut supianto yang merupakan jendral lapangan dalam orasi politiknya ia menyebutkan bahwa setiap kebijakan Rezim Jokowi- Maruf Amin hanya untuk kepentingan para pemilik modal dan sebaliknya, kebijakan tersebut justru menindas masyarakat kecil, terutama dengan lahirnya UU OmnibusLaw memperburuk kesejahteraan Buruh.

" Kami percaya apa yang telah dilakukan oleh rezim saat ini merupakan suatu bentuk perlawanan dalam merebut kekuasan dan hak-hak rakyat kecil, terutama dengan lahirnya berbagai kebijakan yang lebih mementingkan pihak-pihak pemilik modal dan pengusaha," Ungkap Supianto dalam orasi politiknya.

" Sampai hari ini kami tidak percaya kepada pemerintah, sebab kami melihat seperti yang terjadi di PT. Bulog dibawah naungan BUMN, sampai hari ini 36 pekerja belum mendapatkan haknya khususnya THR, selain itu mulai dari tahun 2018 hingga sekarang gaji ke ,36 pekerja itu tidak pernah di bayarkan sama sekali ," Jelas Supianto Kepada Corong Demokrasi di jl. Urip Sumoharjo.

Aksi tersebutpun berlanjut dengan pembakaran petaka yang merupakan bentuk kekecewaan kepada pemerintah.

Adapun tuntutannya yaitu:

1.Cabut Omnibus Low / Cipta kerja dan PP Turunannya;
2. Turunkan harga sembako, BBM, PPN, dll'
3. Tolak revisi UU P3 ( pembentukan peraturan perundang-undangan);;
4. Hentikan Refrensitas dan kerimginilisasi terhadap gerakan rakyat.




(Ary)


×
Berita Terbaru Update