Foto:Ist |
Menurutnya masyarakatpun mempunyai wewenang jika melihat setiap program yang berjalan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kalau ada pekerjaan yang asal jadi, segel saja. Kalau ada kejanggalan atau ketidaksesuaian antara program dan realisasi di lapangan, masyarakat berhak untuk intervensi. Kalau memang fakta hukumnya terpenuhi, langsung diadukan ke institusi penegak hukum", Ungkap Lorens.
"Prinsipnya kalau ada proyek yang tidak menggunakan papan informasi, langsung disegel. Ini merupakan bentuk semangat kita membangun daerah, agar jangan terjadi lagi pembangunan yang Mubazir. Selian itu, papan informasi menjadi simbol bentuk keberpihakan pada pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kalau papan informasi proyek tidak ada, maka patut diduga pekerjaan tersebut ada praktik korupsi,"Ujar Ketua PKN Mabar.
"Prinsipnya kalau ada proyek yang tidak menggunakan papan informasi, langsung disegel. Ini merupakan bentuk semangat kita membangun daerah, agar jangan terjadi lagi pembangunan yang Mubazir. Selian itu, papan informasi menjadi simbol bentuk keberpihakan pada pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kalau papan informasi proyek tidak ada, maka patut diduga pekerjaan tersebut ada praktik korupsi,"Ujar Ketua PKN Mabar.
Upaya pengawasan ini sebagai bentuk amanah PP No 68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaran Negara/Daerah, Junto PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.
"Apalagi pekerjaan fisik kita tahun ini bersumber dari dana pinjaman senilai 250 miliar. Ini dana besar dan harus dikawal ketat. Jangan berharap anggota DPRD dan Pemerintah untuk membangun daerah ini, kita sebagai masyarakat harus proaktif dan agresif," Tutupnya.
"Apalagi pekerjaan fisik kita tahun ini bersumber dari dana pinjaman senilai 250 miliar. Ini dana besar dan harus dikawal ketat. Jangan berharap anggota DPRD dan Pemerintah untuk membangun daerah ini, kita sebagai masyarakat harus proaktif dan agresif," Tutupnya.
(Paleng)