×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Wacana Penundaan Pemilu 2024, BEM STIE-PI Makassar: Mereka Tidak Paham Konsitusi

April 06, 2022 Last Updated 2022-04-06T12:49:41Z


Foto: Jimi Saputra (Ketua BEM STIE-PI Makassar
Corong Demokrasi,-
Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden semakin nyaring terdengar. Para elite politik makin kuat menyampaikan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Setidaknya sudah tiga partai DPR yang punya sinyal dukungan ini: PKB, Golkar, dan PAN.

Tak hanya dikalangan elit, gagasan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan ini juga mulai terdengar dikalangan masyarakat.

Ketua umum BEM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan Indonesia (STIE-PI) Makassar, Jimi saputra  menyampaikan, terkait wacana Penundaan Pemilu 2024 secara lembaga menolak secara tegas. 

"Kami melihat wacana ini merupakan bentuk perlawanan terhadap amanat konstitusi dan Wacana tersebut dianggap mengkhianati konstitusi,"Tegas Jimi saat ditemui  Corong Demokrasi pada (6/04/2022).

" Saya heran dengan sejumlah pihak yang menyuarakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Sejumlah pihak yang mendukung penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dinilai sama sekali tidak paham konstitusi," Ungkapnya.

"Keinginan para elite itu bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD NRI 1945 memastikan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil setiap lima tahun sekali. Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia,"Tuturnya.

"Tentunya perlu digelorakan perlawanan dari seluruh elemen untuk menumbangkan kepentingan para oligarki yang tak ingin pestanya cepat berakhir, tidak mau turun tahta dari jabatannya. Perluh diketahui bahwa penundaan pemilu 2024 bukan hanya akan memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden, melainkan juga memperpanjang masa jabatan anggota parlemen, yakni DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),"lanjut Jimi.

Selain itu iapun menambahkan hal ini karena Indonesia menerapkan konsep pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta memilih anggota dewan atau legislator, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013.

Oleh karena itu, alasan melakukan penundaan pemilu harus betul-betul dikaji dan diuji. Tanpa niatan yang murni dan tulus dari para pengambil keputusan bernegara, maka penundaan pemilu bukanlah jalan menuju penyelamatan, tetapi justru tergelincir ke jurang penghancuran kehidupan berbangsa,"tutup Jimi.


(ary)




×
Berita Terbaru Update