Foto : Kondisi ruas jalan di Desa Lajang Barat, Kec. Pacar, Kab. Manggarai Barat yang diduga tidak memenuhi standar. |
Di ketahui ruas jalan tersebut dikerjakan oleh PT. Waekuli Saranamega yang diduga pekerjaan tersebut asal-asalan dan tidak memenuhi standar.
"Saya minta kontraktornya untuk segera perbaiki titik yang rusak karna ini berbahaya bagi pengguna jalan. Masa baru berapa bulan udah rusak pekerjaan macam mana itu," Tegas Palleng, yang merupakan Humas PKN Mabar saat dihubungi melalu Whatsapp, pada (18/04/2022) malam.
"Padahal tugas penyelenggara jalan wajib hukumnya untuk perbaiki jalan yang rusak sebagai amanah dari UU 22 pasal 24 ayat (1) tahun 2009" Ungkap Pallenk
"Dan inilah akibat kerja asal kerja tanpa mempedulikan kualitas pembangunan baru berapa bulan udah rusak padahal pemerintah sudah mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk infrastruktur jalan ini tapi output yang didapat tidak setimpal dengan anggaran yang digelontarkan, kasian rakyat" Imbuhnya.
Pallenk Djeramun juga menambahkan penyelenggara jalan wajib memasang tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak guna mencegah terjadinya kecelakaan.
"Penyelenggara jalan wajib memasang tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan tapi disini tidak ada padahal jelas di Pasal 24 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009" tegasnya
Sementara itu Dionisius selaku manager proyek tersebut mengatakan akan diperbaiki dalam waktu dekat.
" Ia pak kami akan perbaiki tapi nunggu cuaca bagus dululah pak, sekarang masih hujan pak" ungkapnya ke Pada Corong Demokrasi saat di hubungi melalui pesan WhatsApp, pada (18/04/2022).
Menurut Dionisius bahwa ruas jalan tersebut sementara dalam tahap pengerjaan.
"Jalan itu masih dalam tahap pengerjaan pak, kan percuma juga jika dikerjakan dalam keadaan cuaca yang tidak mendukung pak, tapi kami akan perbaiki dalam waktu dekat ini pak" tutupnya.
(Ary)