Foto: Ilustrasi pencabulan. |
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho menjelaskan, penetapan AKBP M sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara kita sepakat menaikkan statusnya dari saksi ke tersangka, " kata Onny di Mapolda Sulsel, seperti dikutip dari CNNindonesia, (4/03/2022)
Onny menerangkan, M ditetapkan sebagai berdasarkan laporan korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur.
"Hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2002 terkait pencabulan terhadap anak. Dalam pasal 82 diancam hukuman 15 tahun," ungkapnya.
Saat ini, kata Onny pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AKBP M di Mapolda Sulsel.
"Setelah ditetapkan tersangka langsung kita lakukan penahanan," katanya.
"Hasil gelar perkara kita sepakat menaikkan statusnya dari saksi ke tersangka, " kata Onny di Mapolda Sulsel, seperti dikutip dari CNNindonesia, (4/03/2022)
Onny menerangkan, M ditetapkan sebagai berdasarkan laporan korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur.
"Hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2002 terkait pencabulan terhadap anak. Dalam pasal 82 diancam hukuman 15 tahun," ungkapnya.
Saat ini, kata Onny pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AKBP M di Mapolda Sulsel.
"Setelah ditetapkan tersangka langsung kita lakukan penahanan," katanya.
(ary)