Foto: Kondisi TPA di salubue Kec. Sespa Kab. Mamasa. |
Corong Demokrasi,- Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Mamasa kembali mempertanyakan keberadaan TPA di Salubue Kec. Sespa di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Mamasa.
Chikita selaku ketua umum GRD Komite Kab. Mamasa turun langsung untuk mempertanyakan terkait kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA) yang berada di Desa Rantepuang, Kec. Sespa tepatnya di Dusun Salubue yang sudah sejak lama menjadi permasalahan yang serius ditengah-tengah masyarakat Kab. Mamasa terkusus masyarakat yang bermukim di sekitaran TPA tersebut.
Berdasarkan hasil survei yang di lakukan oleh GRD Komite Kab. Mamasa mendapati perkembangan manajemen sampah tidak sebanding dengan laju tumpukan sampa yang mengakibatkan situasi dan kondisi di daerah tersebut menjadi darurat sampah.
"Sedikitnya ada 4 masalah terkait keberadaan TPA, salah satunya menjadi bukti adalah dari hulu ke hilir menjadi potret buruk tata kelolah persampahan dan sangat mengganggu aktivitas dan keberadaan masyarakat yang ada disekitaran lingkungan TPA tersebut,"Jelas Cikita kepada Corong Demokrasi saat ditemui diSekretariat GRD kab.Mamasa, Pada (23/02/2022).
"Terkait masalah itu belum ada tindakan serius dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kab. Mamasa untuk memerangi sampah pada skala lingkungan desa, kecamatan, hingga kabupaten,"ungkapnya.
Selain itu ketua GRD Kabupaten Mamasa juga mempertanyakan terkait alat hibah pengadaan alat berat exavator dan loeder pada tahun 2015 kepada dinas Lingkungan Hidup.
"Kami juga mempertanyakan di Dinas Lingkungan Hidup terkait alat hibah yang dihibahkan oleh kementrian lingkungan hidup pada tahun 2015 berupa alat berat yaitu exavator dan loader yang menurut keterangan masyarakat yang terdampak di desa tersebut bahwasanya alat hanya beroprasi selama tiga bulan dan sampai sekarang keberadaan alat itu tidak di tahu keberadaannya," Ujarnya.
"Dengan ini, kami sangat menyesalkan tindakan Dinas Lingkungan Hidup yang seolah olah tidak mengetahui dan lepas tanggung jawab terkait keberadaan alat yang dihibahkan oleh Kementrian Lingkungan hidup pada tahun 2015, sehingga kami menduga ada perkomersialan yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, " Tutupnya.
(ary)