Foto: Marsel Nagus Ahang S.H |
Corong Demokrasi,-Praktisi hukum sekaligus pimpinan LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang S.H menangapi Vidio Viral berdurasi 1:30 detik, pada (4/02/2022) malam.
Dalam vidio viral tersebut memperlihatkan aparatur desa yang sedang asik mengkonsumsi minuman beralkohol sambil karaoke yang diduga dilakukan di Kantor Desa Nati, kecamatan Lelak Kabupaten Manggarai,pada (1/02/2022) lalu.
Marsel dalam keterangannya mengatakan bahwa tindakan ini sudah melangar UU dan ia meminta agar yang bersangkutan dapat segera di proses sesuai aturan yang berlaku.
",Apa yang dilakukan aparatur desa tersebut sudah kelewatan batas harus diberikan teguran yang tegas atau menonaktifkan hal itu sudah berdasarkan UU ",Pungkasnya.
Selain itu ia juga mendesak kepada kepala Camat Lelak untuk dengan serius dan segera memberikan teguran atau menonaktifkan perangkat desa yang minum miras dan karaoke di kantor desa tersebut.
Hal itu sesuai rujukan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia No 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam Negeri tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Serta merujuk pada UU no 6 tahun 2014 tentang perangkat desa dalam pasal 51 poin (c) bahwa apa yang telah dilakukan oleh perangkat desa tersebut sudah tergolong menyalahgunakan wewenang tugas hak dan/ atau kewajibanya, sedangkan pada poin (e) melaksanakan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
Serta rujukan pasal 52 point (1) perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi dan/ atau teguran tertulis dan point (2) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,"Tutupnya.
Dalam vidio viral tersebut memperlihatkan aparatur desa yang sedang asik mengkonsumsi minuman beralkohol sambil karaoke yang diduga dilakukan di Kantor Desa Nati, kecamatan Lelak Kabupaten Manggarai,pada (1/02/2022) lalu.
Marsel dalam keterangannya mengatakan bahwa tindakan ini sudah melangar UU dan ia meminta agar yang bersangkutan dapat segera di proses sesuai aturan yang berlaku.
",Apa yang dilakukan aparatur desa tersebut sudah kelewatan batas harus diberikan teguran yang tegas atau menonaktifkan hal itu sudah berdasarkan UU ",Pungkasnya.
Selain itu ia juga mendesak kepada kepala Camat Lelak untuk dengan serius dan segera memberikan teguran atau menonaktifkan perangkat desa yang minum miras dan karaoke di kantor desa tersebut.
Hal itu sesuai rujukan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia No 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam Negeri tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Serta merujuk pada UU no 6 tahun 2014 tentang perangkat desa dalam pasal 51 poin (c) bahwa apa yang telah dilakukan oleh perangkat desa tersebut sudah tergolong menyalahgunakan wewenang tugas hak dan/ atau kewajibanya, sedangkan pada poin (e) melaksanakan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
Serta rujukan pasal 52 point (1) perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi dan/ atau teguran tertulis dan point (2) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,"Tutupnya.
(Ary/RR)