Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Di Duga Illegal PT. HGP Kembali Beroperasi Pabrik Beton Di Kab. Gowa, Beranikah Penegak Hukum Menindak?

January 23, 2022 Last Updated 2022-01-23T15:54:29Z

Foto: Ist

Corong Demokrasi,- 
Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulawesi Selatan akan terus melakukan pengawalan terkait PT.HGP pabrik beton di kab. Gowa yang diduga illegal yang sampai saat ini masih terus beroperasi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Imran Wahyudi  selaku ketua umum Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulawesi selatan saat ditemui di sungguminasa Kab.Gowa pada (23/01/2022) Malam.

,"Kami akan kembali menyoroti dan akan terus mengawal ini karena ini bukan hanya soal perizinan atau isu lingkungan saja akan tetapi ini bagaimana bisa menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD),"Tutur Imran. 

,"Lagi dan lagi bukan berhenti beroperasi walau tak mengantongi izin untuk beroperasi karena ketidak sesuaian tataruang lagi, sejak Perda Nomor 15 tentang RTRW Tahun 2012  diterbitkan.,Pabrik Batching Plant yang beroperasi di Kel. Romang Kec. Somba Opu ini kembali nampak masih beroperasi walau sudah diberikan teguran oleh satpol PP Gowa, pemilik perusahaan sama sekali tidak mengindahkan hal tersebut karena pabrik tersebut memiliki beberapa proyek yang harus diselesaikan dan itu juga yang membuat kami bertanya-tanya bagaimana bisa pabrik ilegal menyuplai material ke pekerjaan yang memakai anggaran Pemda/Pemkot maupun dana lainya yang sumbernya dari negara,"Terangnya. 

Belum usai terkait pabrik Batching Plant IIlegal dari HS Cs yang masih bereporasi walau tidak mengantongi izin, HS Cs Kembali mendirikan pabrik Beton di Kecamatan Somba Opu yang di duga juga melanggar Perda Nomor 15 tentang RTRW tahun 2012.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadis Lingkungan Hidup Kab. Gowa  jika pabrik tersebut belum mengantongi ijin ,"Iya pabrik beton tersebut tidak mengantongi izin,"Ungkapnya saat ditemui awak media. 

Imran juga mengatakan bahwa seharusnya pemda gowa melalui penegak perdanya yaitu Satpol PP seharusnya sudah melakukan penindakan tegas.

,"Sebenarnya Satpol PP sebagai penegak perda jangan menunggu ada laporan baru bertindak seharusnya ketika ada bagunan maupun pabrik yang dalam zonasinya melanggar Perda RTRW harusnya ditindak, dan kami Juga berharap kepada DPRD Gowa untuk bisa menjalankan fungsi pengawasannya terkait ini dan jangan takut, apalagi akhir-akhir ini beberapa informasi yang sangat mencoreng marwah DPRD Gowa terkait isu dugaan suap yang beredar dikalangan di DPRD Gowa itu sendiri,"Pungkas Imbran.

 ,"Pemda Gowa, DPRD Gowa dan penegak hukum untuk bisa mengambil tindakan yang keras terkait ini dan menutup pabrik yang tidak mengantongi izin, siapapun itu, jangan terkesan takut karena HS ini dekat dengan bupati Gowa, karena pada prinsipnya tidak ada yang boleh kebal hukum," Tutup Imbran kepada awak media. 



(red)


×
Berita Terbaru Update