×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kejagung Kembali Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Baru Korupsi LPEI Rp 2,6 Triliun

January 13, 2022 Last Updated 2022-01-13T13:58:59Z

Foto : Ilustrasi.

Corong Demokrasi,- 
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 terus bertambah. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka baru hari ini.

Seperti dikutip dari siaran pers Kejagung, berikut adalah dua tersangka baru kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tersebut:

a. PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010 s/d 2014 dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014 s/d 2018

b. DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II periode April 2015 s/d Januari 2019

"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua orang tersangka dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer.

Menurut dia, PSNM dan DSD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 13 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022.

Perihal ancaman pidana, Leonard memaparkan ada dua ancaman, yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ditetapkannya dua orang tersangka, maka saat ini tersangka terkait dugaan tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 sebanyak tujuh orang," kata Leonard.

"Sampai dengan saat ini tim penyidik Kejagung masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka lainnya," lanjutnya.

*(don)


×
Berita Terbaru Update