Foto : Harry Rahmad, Kasi Intel Kejari Kota Kediri. |
Corong Demokrasi,- Kejari Kota Kediri memeriksa 39 orang, termasuk ASN Dinas Sosial. Mereka diperiksa dalam dugaan gratifikasi atau cashback uang belanja Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kasus dugaan korupsi BPNT tahun 2020 dan 2021 di Kota Kediri ini sendiri memasuki babak baru. Saat ini kejari Kota Kediri meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 02/M.5.13/FT.1/012022 tanggal 5 Januari 2022.
Hal itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh oknum ASN Dinas Sosial Kota Kediri beserta pendamping tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmad mengatakan modus yang ditemukan penyidik adalah adanya fee gratifikasi yang diterima oknum Dinsos dari pihak supplier barang.
"Semacam cashback kemudian diterima setiap ada penyaluran selama yang kita dalami Agustus 2020 sampai September 2021 dari pihak suplier" kata Harry kepada wartawan, Senin (10/1/2021).
BPNT merupakan Bantuan Pangan Non Tunai, di mana setiap KPM menerima dalam bentuk non tunai senilai 200 ribu yang disalurkan melalui bank. Setelah itu uang dibelanjakan ke e-warung, dan dibelanjakan berupa beras, telur, sayur, buah, daging dan kacang-kacangan.
Hingga saat ini sedikitnya 39 orang telah diperiksa, mulai dari pihak Dinas Sosial yang menangani terkait BPNT, supplier barang, dari e-warung, dan instansi-instansi terkait.
"Di tahap penyelidikan hingga sekarang penyidikan supplier dan penerima mengakui telah menerima dan memberikan fee terkait BPNT", imbuh Harry.
"Sesuai Sprindik dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh oknum Dinas Sosial dan pendamping, dan untuk nominal cashbacknya dan kerugian negara saat ini masih dihitung dan akan kami dalami, jadi mungkin masih bisa bertambah nilainya," pungkas Harry.
Hal itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh oknum ASN Dinas Sosial Kota Kediri beserta pendamping tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmad mengatakan modus yang ditemukan penyidik adalah adanya fee gratifikasi yang diterima oknum Dinsos dari pihak supplier barang.
"Semacam cashback kemudian diterima setiap ada penyaluran selama yang kita dalami Agustus 2020 sampai September 2021 dari pihak suplier" kata Harry kepada wartawan, Senin (10/1/2021).
BPNT merupakan Bantuan Pangan Non Tunai, di mana setiap KPM menerima dalam bentuk non tunai senilai 200 ribu yang disalurkan melalui bank. Setelah itu uang dibelanjakan ke e-warung, dan dibelanjakan berupa beras, telur, sayur, buah, daging dan kacang-kacangan.
Hingga saat ini sedikitnya 39 orang telah diperiksa, mulai dari pihak Dinas Sosial yang menangani terkait BPNT, supplier barang, dari e-warung, dan instansi-instansi terkait.
"Di tahap penyelidikan hingga sekarang penyidikan supplier dan penerima mengakui telah menerima dan memberikan fee terkait BPNT", imbuh Harry.
"Sesuai Sprindik dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh oknum Dinas Sosial dan pendamping, dan untuk nominal cashbacknya dan kerugian negara saat ini masih dihitung dan akan kami dalami, jadi mungkin masih bisa bertambah nilainya," pungkas Harry.
*(don)