×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Dugaan Penggelapan Pajak, 3 Perusahaan di Gowa Dilaporkan ke KPK

December 09, 2021 Last Updated 2021-12-09T10:36:32Z

Corong Demokrasi-, Memperingati momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, Aktifits Anti Korupsi dan Penggiat Lingkungan Suwandi Sultan resmi melaporkan kasus dugaan Korupsi dan Penggelapan Pajak oleh Perusahaan yang bergerak di  Pabrik Batching Plant illegal di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Dalam keterangan Pers-nya Suwandi Sultan membenarkan bahwa dirinya bersama Tim secara resmi melaporkan 3 Perusahaan yaitu PT. Harfia Graha Perkasa, PT. Cisco Sinar Jaya, PT. Timur Utama Sakti. 

"Kami menganggap bahwa Pemda Gowa tak berkutik dengan perusahaan tersebut karena berdasarkan Rapat dengar pendapat di DPRD Gowa yang sudah berulang kali dilakukan dan bahkan sudah 6 kali RDP dan kesimpulannya perusahaan tersebut sudah tidak mengantongi izin sejak tahun 2012 hingga sekarang masih beroperasi dan Pemda Gowa bahkan tidak bisa mengambil langkah yang kongkrit terkait itu," kata Suwandi Sultan seperti dikutip dari merata.net pada Kamis, (9/12/2021).

Suwandi Sultan menambahkan bahwa ini bukan soal ada izin atau tidak, akan tetapi ini soal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gowa, karena jelas Pabrik tersebut tidak mengantongi izin.

"Melakukan pengelapan Pajak sebagaimana yang dimaksud, bahwa Perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dan tidak melakukan pembayaran pajak sebagaimana kewajiban dari pihak perusahaan dan ini bukan hanya sekedar kewajiban perusahaan kepada negara membayarkan pajak, akan tetapi ini kejahatan dan tindak pidana korupsi bahkan diduga kuat keterlibatan pemerintah setempat melakukan pembiaran terkait perusahaan yang tidak membayarkan pajak dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan Pengelapan Pajak," tutup Suwandi sultan.

*(val)


×
Berita Terbaru Update