×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Akibat Salah Sasaran LPG Subsidi Makin Jebol !

December 28, 2021 Last Updated 2021-12-28T11:01:33Z

Foto : Ils


Corong Demokrasi,- 
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat, berdasarkan data subsidi energi pada tahun depan sebanyak Rp 134 triliun. Yang mana 49,5% atau senilai Rp 66,3 triliun digunakan untuk subsidi LPG 3 kilogram (kg).

Sejatinya, pelaksanaan subsidi energi itu merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Di dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok tidak mampu.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menilai, dalam menjalankan mandat UU itu, pemerintah memberikan afirmasi atas keberpihakannya terhadap masyarakat. Yang mana, dalam UU 30/2007 Pasal 7 Ayat 1 disebutkan, bahwa harga LPG ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian yang berkeadilan.

"Namun dalam praktiknya dari tahun 2008 sampai sekarang, LPG subsidi yang dilakukan dengan mekanisme terbuka, siapapun bisa mengakses dan menikmati. Akhirnya itu yang menjadi persoalan anggaran subsidi kita dari tahun ke tahun naik," terang Abra kepada pers, Selasa (28/12/2021).

Di dalam praktiknya, kata Abra, mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukan bahwa yang menikmati subsidi LPG 3 kg adalah kelompok menengah atas. "Subsidi LPG terbuka ini justru berpotensi memicu adanya ketimpangan, bukan malah menurunkan ketimpangan. Kalau tidak salah 80% lebih dinikmati oleh kelompok mampu," ungkap Abra.

Menurut catatannya, volume penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi terus meningkat dari 6,9 juta Metrik ton (MT) pada 2019 menjadi 8 juta MT pada 2022 mendatang atau naik 15,9%.

Anggaran subsidi LPG 3 Kg juga terus melonjak dari Rp 54,15 triliun pada 2019 jadi Rp, 66,3 triliun atau naik 22,4%. Semakin beratnya beban subsidi untuk LPG 3 Kg juga terlihat dari porsi anggaran subsidi LPG terhadap anggaran subsidi dari 9,9% pada 2013, terus naik jadi 39,7% pada 2017 dan menyentuh 49,5% pada 2022 mendatang.

Oleh karena itu. "Pemerintah harus mempercepat reformasi subsidi LPG 3 Kg dari yang saat ini terbuka menjadi tertutup supaya lebih tepat sasaran," ungkap Abra.

Tak hanya soal peningkatan nilai subsidi, Abra menyebutkan, bahwa Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) menjadi semakin bengkak untuk subsidi LPG 3 kg akibat disparitas harga yang terlalu jauh.

Baru saja PT Pertamina (Persero) mengerek harga LPG Nonsubsidi yang harganya menjadi sekitar Rp 163 ribu untuk tabung 12 kg atau sekitar Rp 163 ribu atau

Rp 13.584 per kg. "Selisihnya bisa 50% (dengan LPG Subsidi). Kondisi ini akan rentan menyebabkan shifting konsumsi LPG non subsidi ke LPG subsidi sehingga subsidi LPG 3 Kg bisa jebol melebihi pagu," tandasnya.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan, pemerintah baik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum juga merespon.

Sejatinya, wacana penerapan subsidi tertutup ini sudah dibicarakan oleh pemerintah hampir 1 dekade. Namun penerapannya belum juga jalan sampai saat ini.

"Mungkin saja yang menjadi kendala adalah soal data penerima manfaat subsidi. Tapi pemerintahkan sebelumnya juga sudah memberikan subsidi baik bantuan langsung tunai, subsidi listrik. Mungkin data itu bisa di migrasikan," tandas Abra.



×
Berita Terbaru Update