Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


4 Tahun Kasus Mandek ABRAM Gelar Mogok Kerja Di Depan Kantor Perum Bulog Kota Makassar

December 29, 2021 Last Updated 2021-12-28T17:36:26Z

Foto: Aksi aliansi ABRAM di depan kantor Perum Bulog Jln, A.P Petarani, Kota Makassar

Corong Demokrasi,- Aliansi Buruh Bersama Rakyat Mengungat ABRAM mengelar aksi mogok didepan kantor Perum Bulog Jln.A.P Petarani, Kota Makassar Sulawesi Selatan.  Aksi mogok tersebut sudah memasuki hari ke enam terhitung dari (23/12/2021) yang lalu.

Aliansi yang tergabung dari berbagi elemen buruh, pemuda dan mahasiswa tersebut dilatarbelakangi permasalahan di Unit Bisnis Jasa Survey dan Pemberantasan Hama (UB. JASTASMA) yang dimiliki oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik ( PERUM BULOG) sejak tahun 2018 yang telah melakukan malpraktek yang tidak sesuai dengan ketetapan yang berlaku dalam bentuk intimidatif.

", Sampai saat ini belum ada perkembangan terkait kasus ini, hanya saja ada pengacara yang datang namun belum jelas apakah dari pihak ub.jastasma dalam hal ini sebagai unit kerja atau dari perum bulognya sendiri, kamipun sementara menunggu mediasi dari pihak perum bulog"Pungkas Abdilah selaku ketua serikat UB. JASTASMA saat ditemui Corong Demokrasi pada (28/12/2021) malam.

", Kami sudah melakukan beberapa kali aksi unjuk rasa salah satunya kami lakukan di kantor pusat perum Bulog jl. Gatot subroto jakarta selatan dan sekarang kami kembali melakukan pemogokan  yang sedang berlangsung hingga malam ini namun hingga saat ini apa yang menjadi hak kami belum juga menemui titik terang sejak tahun 2018,"Lanjut Abdilah.

",Kami,'kata dia, berharap penegakan hukum betul-betul harus ditegakan terutama di UB.JATASMA PERUM BULOG itu sendiri,"Pungkasnya tegas.
Foto: Tenda pemogokan Abram yang dibuat oleh massa aksi di depan kantor perum bulog

Untuk diketahui bahwa UB. JASTASMA PERUM BULOG terbukti mencanangkan Fleksibilitas tenaga kerja dengan memanipulasi status kerja dalam perjanjian kerja.

Hal itu dibuktikan melalui keluarnya Nota pemerikasaan khusus dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 936/3316/Disnakertras tertangal 09 Juli 2018 sebagai keputusan negara yang telah disahkan oleh kepanitraan pengadilan hubungan industrial pengadilan Negeri kelas 1A khusus tertangal 03 Maret 2021 "Harus dijalankan". akan tetapi hingga saat ini keputusan negara tersebut belum juga di jalankan.

Samsul salah satu massa aksi aliansi Abram menjalelaskan bahwa  aliansi abram akan terus berupaya untuk  mengawal kasus tersebut hingga selesai.

",Abram akan terus mengawal permasalahan ini hingga menemukan solusi terbaik, abram juga akan terus berusaha dengan berbagai upaya-upaya dialiansi,"Pungkas Samsul kepada Corong Demokrasi.

", Kedepanya kami akan mendorong pihak dinas ketenagakerja provinsi bagaimana mereka bisa memberikan satu eksekusi dengan nota yang mereka keluarkan,"lanjutnya.

", Abram juga akan terus melakukan upaya-upaya  jika kasus ini tidak menemukan solusi, selain itu kasus ini kedepanya akan dikampanyekan secara nasional dan abram akan terus memperluas aliansi dan memperkuat pemdampingan terkait kasus yang di alami oleh pekerja,"Tutup Samsul.

Adapun Tuntutan sebagai berikut:

1. Jalankan keputusan negara melalui nota pemerikasaan khusus Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Hentikan Praktek Fkasibilitas tenaga kerja yang menghilangkan kapasitas kerja.

3. Hentikan praktek pasar gelap tenaga kerja yang menghilangkan seratus kerja.

4. Hentikan praktek politik upah murah yang Tidak berdasarkan UMP/UMK.

5. Tangkap dan adili pelaku union busting ( pemberangusan serikat).

6. Tangkap dan adili pelaku pemutusan hubungan kerja ( PHK) sepihak.

7. Pekerjakan kembali ke 36 orang PPK UB. JASTASMA PERUM BULOG


Hingga berita ini diterbitkan massa aksi masih melakukan pendudukan didepan Kantor Perum Bulog. Jln. A.P Petarani, Kota Makassar.





(Ary)




×
Berita Terbaru Update