Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik kasus dugaan korupsi Azis Syamsuddin di Lampung Tengah. Politikus Golkar itu diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penelusuran dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin itu dilakukan penyidik KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang sebagian besar ialah ASN di Lampung Tengah. Terdapat 6 saksi yang diperiksa KPK di Polres Bandar Lampung pada Jumat (5/11/2021), yakni:
Supranowo (PNS di Dinas Bina Marga Lampung Tengah)
Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah)
Andri Kadarisman (PNS pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah)
Aan Riyanto (Kasub Bid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah)
Dariyus Hartawan (Direktur CV Tetayan Konsultan)
Indra Erlangga (ASN Lampung Tengah)
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran Tsk AZ dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Azis Syamsuddin saat ini berstatus tersangka dan sudah ditahan penyidik KPK. Mantan Wakil Ketua DPR itu diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK sekitar Rp 3 miliar.
Suap diduga diberikan agar Azis Syamsuddin terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Kasus di Lampung Tengah itu diduga terkait pengajuan DAK.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, sejumlah saksi mengungkapkan dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin itu. Termasuk eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang mengakui adanya permintaan fee 8 persen dari Azis Syamsuddin untuk pengajuan DAK tersebut.
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, mengaku menyerahkan uang 'commitment fee' sebesar Rp 2 miliar kepada orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Orang yang dimaksud ialah rekan Azis Syamsuddin di Partai Golkar, Aliza Gunado.
Diduga, pemberian uang itu sebagai realisasi commitment fee yang sebelumnya sudah disepakati. Sebab, Lampung Tengah mendapat DAK sebesar Rp 25 miliar Tahun Anggaran 2017. Pengurusan DAK itu diduga melalui dua orang kepercayaan Azis Syamsuddin yakni Aliza Gunado dan Edi Sujarwo.
Terkait fee 8 persen ini, Azis Syamsuddin sudah pernah memberikan bantahan. Itu ia sampaikan pada awal 2020 lalu.
"Tidak benar (meminta fee)," kata Aziz kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Azis Syamsuddin pun pernah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh sekelompok orang yang menamai diri Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) terkait dugaan permintaan fee tersebut. Azis Syamsuddin sendiri saat itu meminta agar kasus tak dipolitisasi dan menyerahkan ke penegak hukum.
Kasus tersebut pun pernah dilaporkan oleh LSM KAKI kepada KPK. Hingga saat dugaan fee DAK Lampung Tengah ini kasus itu masih didalami oleh KPK.
*(don)