×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Terdakwa Rekayasa Pilkada di Kutai Timur Bebas Setelah PK

November 28, 2021 Last Updated 2021-11-28T13:04:46Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,-
Dua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kutai Timur (Kutim) jadi terdakwa kasus rekayasa dukungan paslon perseorangan pada pilkada Kutim 2020 lalu diputus bebas di Peninjauan Kembali (PK). Kedua orang tersebut yakni Andi Muliana dan Salmunira.

Lukas Himuq. SH, selaku penasehat hukum Andi Muliana dan Salmunira mengatakan bahwa, kliennya bukan narapidana sebagaimana didalam dakwaan pasal 185 B UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya dituntut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur pada tanggal 31 Agustus 2020. Terdakwa Andi Muliana dan Salmunira dijatuhi pidana penjara masing-masing 3 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 36.000.000 subsider 2 bulan kurungan penjara serta Putusan Pengadilan Negeri Sangata tanggal 1 September 2020 dengan nomor 227/Pid.Sus/2020/PN.Sgt yang amarnya, pidana penjara selama 3 tahun 2 bulan serta denda Rp 36.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

Atas vonis tersebut kuasa hukum kedua terdakwa melakukan upaya hukum dan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dengan nomor perkara 250/PID/2020/PT.SMR, dan putusan pada tanggal 29 September 2020 yaitu;

1. Menerima permintaan Banding.

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sangata tanggal 1 September 2020.

3. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.

Kuasa hukum kedua terdakwa menerima putusan tersebut akan tetapi timbul tafsiran yang berbeda dengan Kejaksaan Negeri Kutai Timur bahwasannya para terdakwa akan dieksekusi pidana kurungan penjara.

"Kami menafsirkan pada putusan point nomor 3 mereka ditahan sebagai tahanan kota selama 3 tahun dan akhirnya Jaksa bagian eksekusi tetap mengeksekusi dan mengirim ke Lapas IIA Bontang," ujar Tim Kuasa Hukum.

Tim kuasa hukum melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkama Agung (MA) dengan nomor Akta permohonan 227/Pid.Sus/2020/PN.Sgt pada tanggal 28 Januari 2021, atas putusan Pengadilan Tinggi Kaltim.

Putusan Nomor 225/PK/Pid.Sus/2021, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa Mahkama Agung memutuskan dan atau mengadili kembali:

1. Melepaskan para terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging).

2. Memulihkan para hak terpidana dalam kemampuan, kedudukannya serta harkat martabatnya.

3. Memerintahkan para terpidana dibebaskan seketika.

"Setelah putusan PK turun ke PN Sangata, saya langsung mengambil dan menjemput serta membebaskan klien saya di LP Kelas IIA Bontang pada hari ini juga, Kamis (25/11/2021)," ujar Lukas.

"Rencana dalam waktu dekat ini, kami akan berupaya lagi untuk memulihkan dan/atau mengembalikan nama baik para terpidana kedudukan dan harkat serta martabatnya secara materil maupun immateril," ucap Albert.

*(don)



×
Berita Terbaru Update