Foto: Stephen Likosta |
Corong Demokrasi,- Stephen Likosta anggota PMKRI dan juga menjabat sebagai sekretaris jaringan pendampingan kebijakan pembangunan kabupaten Keerom, buka suara terkait dugaan pelaporan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya, pada (22/11/2021) lalu.
Dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memposting terkait permasalahan kepala kampung pada tanggal 21 November 2021.
",Pada 21 November 2021 saya tidak pernah memposting yang berbaur kebencian di media sosial, apalagi terkait permasalah kepala kampung dukwia arso 8 ",ujar Stephen saat dihubungi Corong Demokrasi (27/11/2021).
Sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk tidak memposting di media manapun terkait permasalah yang terjadi.
", Pada tanggal 8 Oktober kami sudah membuat kesepakatan untuk tidak membesar-besarkan masalah ini dengan tidak memposting dimedia manapun",lanjut Anggota PMKRI tersebut.
Ia mengaku sangat kaget dengan pemberitaan yang tersebar tentang dirinya bahwa seorang kepala kampung yang akan melaporkannya ke ranah hukum karena melangar UU ITE.
",Jujur saya sangat kaget dengan pemberitaan salah satu media tersebut yang menuliskan saya telah melakukan pencemaran nama baik kepada kepala kampung, sedangakan pada tanggal 21 November 2021 yang lalu saya tidak melakukan hal-hal yang di tuduhkan kepada saya", tutur Stephen.
",Parahnya lagi saya akan dibawa ke ranah hukum oleh kepala kampung karena melangar UU ITE',lanjutnya.
Ia berharap agar kepala kampung dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan benar.
",Saya sangat berharap agar kepala kampung yang bersangkutan dapat dengan bijak dalam menyelesaikan persoalan ini, negara kita negara demokrasi dan selalu memberi kebebasan kepada warga negaranya tetapi jangan salah mengartikan kebebasan tanpa ada bukti yang valid dan tentunya akan menjadi bumerang buat diri sendiri", tutupnya.
(Ary)