×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Plt Gubernur Sulsel Tetapkan UMP 2022 Jadi Rp 3.165 Juta

November 19, 2021 Last Updated 2021-11-19T10:30:14Z

Foto : Ilustrasi.
 
Corong Demokrasi,- 
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3,165 juta. Angkanya naik 3,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penetapan UMP tersebut kata Andi Sudirman berdasarkan hasil formulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2001.

"Dari hasil kesimpulan dari PP 36 2001, kami menetapkan UMP Rp3.165.876 itu sudah kita peringkat ke-4 nasional tertinggi UMP di Indonesia," ujar Andi Sudirman, Jumat (19/11/2021).

Berdasarkan formulasi dari PP Nomor 36 Tahun 2001, seharusnya UMP Sulsel tahun depan tidak mengalami kenaikan. Namun, dirinya tetap bertahan untuk menaikkan UMP tersebut.

"Kenaikan 3,6 persen, kalau kita gunakan PP 36 2001 sebenarnya (UMP) kami harus turun tapi kami bertahan untuk tidak turun. Kami tetapkan pada posisi itu," jelasnya.

Menurut Andi Sudirman, kenaikan UMP tahun 2022 telah memperhatikan kondisi ekonomi di Sulsel selama pandemi covid-19.

"Tentu yang diperhatikan bagaimana pengusaha dan pekerja kami. Tapi kami kompensasi di bidang-bidang lain termasuk mengakomodir lapangan pekerjaan gratis sebanyak 11 ribu orang untuk tahun 2022," ungkapnya.

Pada 2022, sambungnya, Dinas Tenaga Kerja Sulsel akan bekerjasama dengan serikat pekerja untuk memberikan pelatihan dan pembinaan sehingga keahlian mereka semakin bagus.

"Kita bantu tempat latihan untuk kegiatan pelatihan dan pembinaan yang langsung dikerjasamakan dengan Dinas Tenaga Kerja Sulsel dengan serikat pekerja. Jadi kita subsidi di tempat lain dan kita bertahan pada posisi sekarang," pungkasnya.

*(don)


×
Berita Terbaru Update