×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


PHK Sepihak, GRD Geruduk PT. Atalian Global Services Cab. Makassar

November 23, 2021 Last Updated 2021-11-23T15:07:47Z

Foto : Aksi unjuk rasa GRD di PT. Atalian Global Services Cabang Makassar. Selasa, (23/11/2021).

Corong Demokrasi,- Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kota Makassar (GRD-KK MAKASSAR) menggelar aksi unjuk rasa di PT. Atalian Global Services Cabang Makassar area kerja Mall Panakukkang atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Inovasius Minggu. Selasa, (23/11/2021).

Massa aksi membawakan tuntutan "Terapkan sistem upah sesuai UMK Makassar serta berikan hak normatif semua karyawan PT. Atalian Global Services terkait jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan."

Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Azis yang juga menjabat selaku ketua Departemen Pendidikan GRD-KK Makassar.

Azis mengatakan bahwa kasus phk sepihak yang dilakukan oleh managemen PT. Atalian Global Services sangat melanggar UU yang berlaku di negara ini.

"PHK sepihak manajemen PT. Atalian Global Services terhadap saudara Inovasius cacat secara administrasi. Pasalnya dalam kasus phk ini, pihak peruhaan tidak menerapkan prosedural pemecatan sesuai SP1-SP3," ujar Azis.

"Keputusan PT. Atalian Global Services sangat bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Azis.

Lebih lanjut Azis menjelaskan bahwa PHK sepihak yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan terhadap Inovasius Minggu sangat keliru, pasalnya hanya karena saudara Inovasius mempertanyakan keputusan perusahaan yang menyodorkan perjanjian kerja kontrak baru serta surat kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ia langsung diusir.

"Ya seharusnya waktu kerja maksimal 3 tahun sudah ditetapkan menjadi karyawan tetap atau PKWTT, namun ketika disodorkan kontrak baru kemudian saudara Inovasius mempertanyakan kejanggalan tersebut ke pihak perusahaan ia langsung diusir," pungkas Azis

Dari informasi yang dihimpun didalam tubuh managemen PT. Atalian Global Services terdapat banyak aturan-aturan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku dalam hal ini tentang sistem pengupahan tidak sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan upah minimum kota (UMK) Makassar yang ditetapkan melalui otonomi daerah serta masih menerapkan sistem kerja kontrak terhadap pekerja yang sudah melewati batas sebagai pekerja kontrak. Kemudian semua pekerja yang ada di PT. Atalian Global Services belum memiliki kartu jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

*(don)


×
Berita Terbaru Update