Foto : Ist |
Corong Demokrasi,- Belum lama ini, Perkumpulan Komunikasi Saudagar Kutim (PKSK) melayangkan surat permohonan penertiban toko modern ke Bupati Kutai Timur. Hal itu merupakan buntut dari hasil pertemuan tahun 2019 lalu, yang tak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Meski begitu, surat dengan nomor: Per-04-21/10/21 tidak juga mendapatkan respons dari kepala daerah. Atas dasar itu pula, Ketua PKSK H Sukiman, melakukan konsolidasi bersama sejumlah lembaga pada Kamis (18/11) siang, di Kedai Seruput, Kelurahan Teluk Lingga. Pada kesempatan tersebut turut hadir Ketua Umum HMI Cabang Sangatta, fungsionaris BEM dari beberapa kampus, Fraksi Rakyat Kutim hingga sejumlah pedagang dari Kecamatan Muara Wahau.
"Pertemuan tadi akan menjadi muara dari serangkaian protes kita selama ini, yang tidak diperhatikan oleh Pemkab Kutim. Juga sekaligus merupakan bentuk kekecewaan atas ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil," ungkap H Sukiman kepada awak media setelah menggelar konsolidasi.
Ia mengungkapkan, keberadaan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kutai Timur sebetulnya tidak dikehendaki oleh masyarakat. Karena menyebabkan pedagang sembako, kios hingga pedagang kaki lima mengalami kerugian.
"Dalam waktu dekat, bersama para pedagang, mahasiswa dan pemuda akan melakukan aksi besar-besaran di Kantor Bupati. Kita akan meminta komitmen pemkab," tegasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Bidang PPD HMI Cabang Sangatta Ali mengatakan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sejak dahulu dapat menertibkan toko-toko modern yang tidak mematuhi peraturan kepala daerah.
Terlebih lagi, berdasarkan edaran Menteri Perdagangan nomor: 1310/M-DAG/SD/12/2014 tahun 2014 pemerintah kabupaten dan kota tidak bisa menerbitkan izin berusaha kepada toko modern sebelum peraturan tentang RTRW dan RDTR disahkan.
"Kami akan tegak berdiri bersama pedagang dalam menyuarakan tuntutannya, karena ini menyangkut kemaslahatan rakyat," Tutup Ali.
(*)