Foto : Ilustrasi |
Corong Demokrasi,- Pengadilan militer Hamas menjatuhkan hukuman mati atas dua warga Palestina yang bekerja sama dengan Israel. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh pengadilan Militer hamas. Selasa, (9/11/2021).
"Vonis itu termasuk hukuman mati terhadap tiga orang, dua di antaranya bekerja sama dengan pengokupasi Israel dan yang ketiga dengan pengedar narkoba," demikian pernyataan pengadilan militer Hamas, dikutip CNNindonesia.com
Ini bukan kali pertama Hamas menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Palestina. Sebelumnya, mereka juga menghukum mati enam warga Palestina yang menjadi "informan" untuk Israel.
Para pemerhati hak asasi manusia di Palestina, seperti Pusat HAM Mezan, sudah menyerukan agar Hamas menghentikan hukuman mati tersebut.
Mereka mengaku "sangat khawatir dengan penjatuhan hukuman mati yang sangat gencar oleh pengadilan militer."
Sebagaimana dilansir AFP, hukum Palestina mengharuskan penegak hukum untuk meminta persetujuan dari Presiden Mahmud Abbas terlebih dulu sebelum menjatuhkan hukuman mati.
Namun, Hamas kerap menjatuhkan hukuman mati dan mengeksekusi para terpidana tanpa izin langsung dari Mahmud Abbas.
Meski demikian, Hamas menyatakan bahwa mereka sudah "memenuhi semua prosedur hukum" dan memberikan hak penuh bagi para tersangka.
Hamas sendiri mengambil alih kekuasaan di Jalur Gaza pada 2007 silam. Sejak saat itu, Hamas terlibat empat kali perang dengan Israel, yaitu pada 2008, 2012, 2014, dan 2021.
*(ary)