Foto : GRD aksi di Kejai Sulsel. Senin, (15/1/2021). |
Corong Demokrasi,- Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) dan GRD-Komite Kota Makassar serta GRD-Komite Sektor Yaspim melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (15/11/2021).
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan aksi lanjutan menuntut Kejati Sulsel menuntaskan kasus dugaan korupsi dana reses bersama 6 anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI Bajeng-Bajeng Barat.
Arul Darqam Selaku jenlap mengatakan bahwa, ini merupakan aksi lanjutan setelah (15/10) lalu tuntutan kami tidak ditindaklanjuti oleh Kejati Sulsel.
"Tuntutan kami tetap sama yakni menuntut pihak Kejati Sulsel agar secepatnya mengambil tindakan dalam memyelesaikan kasus dugaan korupsi dana reses bersama 6 anggota DPRD Kab. Gowa," ujar Arul.
"Berdasarkan hasil temuan kami ada selisih anggaran reses yang tidak terserap kepada konstituen, sehingga dugaan korupsi dana reses bersama ini sudah merugikan keuangan negara," tegas Arul.
Diketahui kasus dugaan korupsi dana reses bersama anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI Bajeng-Bajeng Barat yang dikawal oleh KP-GRD, GRD-Komite Sektor Yaspim dan GRD-Komite Kota Makassar itu diduga adanya penyalahgunaan anggaran dan manipulasi data oleh 6 anggota DPRD Kabuten Gowa Dapil VI Bajeng-Bajeng Barat.
Dari Informasi yang dihimpun seharusnya kegiatan reses tersebut dilakukan di 6 titik lokasi dengan kisaran anggaran Rp 303.600.000, namun hanya dilakukan di 3 titik lokasi sehingga jumlah anggaran reses yang terpakai sekitar Rp 77.845.000. Kemudian jumlah konstituen yang hadir di 3 titik lokasi sekitar 600 orang.
*(don)