Foto : Ist |
Corong Demokrasi,- Pemerintah China di bawah Xi Jinping saat ini sedang menyusun undang-undang (UU) baru yang didedikasikan untuk memerangi penipuan online. Langkah ini diambil untuk menindak tindakan kriminal yang telah merugikan warga China itu sebesar US$ 42 miliar atau Rp 593 triliun tahun lalu.
Menurut laporan kantor berita pemerintah Xinhua yang dikutip SCMP, badan legislatif tertinggi, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional telah meninjau rancangan UU tersebut. UU itu sendiri telah mencakup bidang-bidang utama, termasuk sistem manajemen dasar kartu SIM, akun perbankan online, dan ketentuan hukum untuk penjualan, penyewaan, dan peminjaman akun.
"Sistem pemantauan di seluruh industri dan perusahaan dengan dukungan data besar" juga merupakan bagian penting dari langkah-langkah tersebut," kata laporan yang dikutip Rabu (20/10/2021) itu.
Cakupan UU itu sendiri juga cukup luas. Beijing juga berupaya untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam memerangi telepon lintas batas dan kejahatan dunia maya. Pasalnya banyak aksi penipuan yang berasal dari China telah merugikan masyarakat Asia Tenggara.
Bulan lalu, satuan tugas gabungan antara polisi Kamboja dan otoritas keamanan China menangkap hampir 200 orang atas aksi kriminal ini. Februari lalu, polisi dari Yinchuan, Provinsi Ningxia menggerebek sebuah kelompok penipu yang berbasis di kota Mong Pawk Myanmar.
Penipuan online sendiri merupakan tindak kriminal yang sangat sering terjadi di Negeri Tirai Bambu. Pada tahun 2020 saja, polisi menangkap 361.000 tersangka dan menyumbang 40% dari total tindak kejahatan selama setahun penuh.
(*)