Foto : Ils Satgas BLBI menyatakan pemasangan plang pada dua properti eks BPPN Baca artikel CNN Indonesia "Satgas BLBI Pasang Plang Rebut Dua Aset Eks BPPN" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210909181043-532-692181/satgas-blbi-pasang-plang-rebut-dua-aset-eks-bppn. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/ |
Corong Demokrasi,- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI memastikan akan tetap menagih piutang yang dimiliki oleh Setiawan dan Hendrawan Harjono sesuai dengan peraturan yang ada. Di mana keduanya diketahui memiliki utang ke negara saat BLBI tahun 1997-1998 silam sebesar Rp 3,57 triliun.
Akibat piutang ini, Harjono bersaudara ini bahkan menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Meski ada gugatan ini, pemerintah sama sekali tak gentar dan akan terus menagih piutang yang dimiliki keluarga Harjono.
"Walaupun ada gugatan, Satgas BLBI tetap melaksanakan tugasnya untuk menagih," ujar Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih dalam bincang DJKN, Jumat (22/10/2021).
Menurutnya, pemerintah akan tetap mengikuti proses hukum terkait gugatan yang dilayangkan obligor/debitur BLBI tersebut. Satgas BLBI akan mengikuti jadwal persidangan yang sudah di tentukan.
"Menurut gugatannya nanti sidangnya adalah 25 Oktober. Kita ikuti proses peradilannya atau proses jawabnya," kata dia.
Sebagai informasi, Setiawan dan Hendrawan Harjono merupakan salah satu pihak yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pada krisis 1997-1998 silam. Sehingga keduanya masuk dalam daftar panggilan Satgas BLBI.
Keduanya dipanggil berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU. Adapun utang mereka tercatat sebesar Rp 3.579.412.035.913.11.
(*)