Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Seorang mahasiswa yang tengah melakukan aksi di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Banten mendapatkan tindakan banting ala smackdown dari aparat kepolisian yang tengah melakukan pengamanan unjuk rasa itu.
Atas tindakan represif anggota polisi tersebut, Polda Banten menyatakan akan melakukan tindakan tegas setelah melakukan pemeriksaan internal.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dahulu atas pengamanan objek di tempat massa unjuk rasa tersebut. Sehingga mengetahui siapa petugas dan bagaimana cerita yang bersangkutan atau kronologisnya.
Menurutnya, sesungguhnya itu menjadi ranah internal dalam konteks pemeriksaan berada divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Kendati, pada prinsipnya sudah ada ketentuan prosedur dalam melakukan pengamanan. Oknum tersebut akan terancam sanksi.
"Pasti (ada sanksi), Polda Banten sudah konsen dari pak Kapolda bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan. Pasti kita tidak akan membiarkan kesalahan teknis dalam prosedur pengamanan dimana pun terjadi di Banten," ujar Shinto dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Senada, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bakal menindak tegas anggotanya yang melakukan bantingan ala smackdown terhadap mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10).
Wahyu menuturkan bahwa dalam apel pasukan pengamanan, pihaknya telah memberikan instruksi agar tak ada kekerasan dalam pengamanan demo.
"Dalam apel pengamanan pasukan sudah jelas dan tegas tidak ada kekerasan, kalau masih ada berarti oknum anggota tersebut akan saya tindak tegas," kata Wahyu seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (13/10/2021).
Wahyu menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi secara internal. Tim Propam, lanjutnya, juga akan melakukan evaluasi terkait SOP pengamanan massa.
"Hasil penilaian internal sebagai bahan untuk menindak anggota bila terbukti adanya kesalahan SOP," ucap Wahyu.
Sementara itu, di Mapolresta Tangerang, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto meminta maaf secara langsung ke mahasiswa yang di-'smackdown' oleh anggota polisi saat pengamanan demonstrasi.
"Kapolda Banten meminta maaf secara langsung kepada sdr.MFA dan orangtuanya atas tindakan pengamanan oknum Polresta Tangerang yang tidak prosedural dan akan menindak tegas setiap pelanggaran prosedur pengamanan aksi unjuk rasa," begitu yang diunggah di akun resmi instagram @polreskotatangerang, Rabu.
Sebelumnya viral penanganan tak humanis dari anggota Polri terhadap massa demonstran di Kabupaten Tangerang.
Seorang mahasiswa peserta unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10), pingsan setelah mendapatkan bantingan ala smackdown dari aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi tersebut.
Viralnya video itu pun makin menyudutkan Korps Bhayangkara setelah ramainya tagar #PercumaLaporPolisi, di mana salah satunya datang dari Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Teo Reffelsen meminta polisi untuk membuktikan klaim #PolriTegasHumanis.
"Kepolisian harus bertanggung jawab menyelamatkan korban dan segera menindak dan menghukum polisi pelaku. Klaim #PolriTegasHumanis harus dibuktikan, jangan hanya jadi apologi untuk membantah kritik publik atas kinerja polisi," kata Teo secara tertulis, Rabu (13/10/2021).
Teo mengatakan, tindakan polisi membanting mahasiswa saat aksi HUT Tangerang hingga kejang adalah tindakan brutal. Menurutnya, tindakan itu juga mengancam nyawa warga yang menyampaikan pendapat secara damai.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dahulu atas pengamanan objek di tempat massa unjuk rasa tersebut. Sehingga mengetahui siapa petugas dan bagaimana cerita yang bersangkutan atau kronologisnya.
Menurutnya, sesungguhnya itu menjadi ranah internal dalam konteks pemeriksaan berada divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Kendati, pada prinsipnya sudah ada ketentuan prosedur dalam melakukan pengamanan. Oknum tersebut akan terancam sanksi.
"Pasti (ada sanksi), Polda Banten sudah konsen dari pak Kapolda bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan. Pasti kita tidak akan membiarkan kesalahan teknis dalam prosedur pengamanan dimana pun terjadi di Banten," ujar Shinto dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Senada, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bakal menindak tegas anggotanya yang melakukan bantingan ala smackdown terhadap mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10).
Wahyu menuturkan bahwa dalam apel pasukan pengamanan, pihaknya telah memberikan instruksi agar tak ada kekerasan dalam pengamanan demo.
"Dalam apel pengamanan pasukan sudah jelas dan tegas tidak ada kekerasan, kalau masih ada berarti oknum anggota tersebut akan saya tindak tegas," kata Wahyu seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (13/10/2021).
Wahyu menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi secara internal. Tim Propam, lanjutnya, juga akan melakukan evaluasi terkait SOP pengamanan massa.
"Hasil penilaian internal sebagai bahan untuk menindak anggota bila terbukti adanya kesalahan SOP," ucap Wahyu.
Sementara itu, di Mapolresta Tangerang, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto meminta maaf secara langsung ke mahasiswa yang di-'smackdown' oleh anggota polisi saat pengamanan demonstrasi.
"Kapolda Banten meminta maaf secara langsung kepada sdr.MFA dan orangtuanya atas tindakan pengamanan oknum Polresta Tangerang yang tidak prosedural dan akan menindak tegas setiap pelanggaran prosedur pengamanan aksi unjuk rasa," begitu yang diunggah di akun resmi instagram @polreskotatangerang, Rabu.
Sebelumnya viral penanganan tak humanis dari anggota Polri terhadap massa demonstran di Kabupaten Tangerang.
Seorang mahasiswa peserta unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10), pingsan setelah mendapatkan bantingan ala smackdown dari aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi tersebut.
Viralnya video itu pun makin menyudutkan Korps Bhayangkara setelah ramainya tagar #PercumaLaporPolisi, di mana salah satunya datang dari Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Teo Reffelsen meminta polisi untuk membuktikan klaim #PolriTegasHumanis.
"Kepolisian harus bertanggung jawab menyelamatkan korban dan segera menindak dan menghukum polisi pelaku. Klaim #PolriTegasHumanis harus dibuktikan, jangan hanya jadi apologi untuk membantah kritik publik atas kinerja polisi," kata Teo secara tertulis, Rabu (13/10/2021).
Teo mengatakan, tindakan polisi membanting mahasiswa saat aksi HUT Tangerang hingga kejang adalah tindakan brutal. Menurutnya, tindakan itu juga mengancam nyawa warga yang menyampaikan pendapat secara damai.
*(don)