Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Mantan Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

October 14, 2021 Last Updated 2021-10-14T06:30:24Z

Foto : Ilustrasi.

Corong Demokrasi,- 
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000,00 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Jumlah kerugian negara itu didapat dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ujar Jaksa Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152.565.440.000,00 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," lanjut jaksa.

Dalam surat dakwaan, pada 2018 Yoory mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta TA 2019 sebesar Rp1.803.750.000.000,00 dengan rencana penggunaan untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 Rupiah, dan proyek sentra primer Tanah Abang.

Tommy lantas memerintahkan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro, untuk mencari tanah sesuai kriteria. Pada Februari 2019, Anton menemukan tanah yang berlokasi di Munjul dengan luas 41.921 m2.

"Surat penawaran tidak dilengkapi dokumen pendukung bukti kepemilikan hak atas tanah, namun terdakwa memerintahkan kepada para Senior Manajer PPSJ agar segera ditindaklanjuti," ucap jaksa.

"Terdakwa mengetahui bahwa tanah Munjul tersebut tidak akan bisa dipergunakan untuk membangun proyek 'hunian DP 0 Rupiah', namun tetap menyetujui pembayaran," tutur jaksa.

"Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene tersebut seluruhnya berjumlah Rp152.565.440.000,00," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

*(don)


×
Berita Terbaru Update