Foto : Aksi demonstran di depan Polda Sulsel. Senin, (4/10/2021). |
Makassar, Corong Demokrasi,- Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) dan Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kota Makassar (GRD-KK Makassar) melakukan aksi unjuk rasa di Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait mandeknya beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Senin, (4/10/2021).
Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Jimi Saputra yang juga menjabat selaku ketua Departemen Agritprop (KP-GRD).
Jimi mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel sampai hari ini belum ada kejelasan.
"Kasus dugaan tipikor ini dari tahun 2020 ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini membuktikan bahwa Ditreskrimsus Polda Sulsel mandul dalam menuntaskan kasus dugaan tipikor," ucap Jimi dalam orasinya.
Lanjut Jimi, "kehadiran kami disini ingin menuntut pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel agar mengusut tuntas kasus dugaan tipikor yang mangkrak," ucap Jimi.
Diketahui Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga masih mangkrak di Ditreskrimsus Polda Sulsel yakni kasus dugaan ekstrak daun kelor di Dinas Kesehatan Kab. Jeneponto, pengerjaan proyek paket tiga jalan di Kab. Sinjai dengan menghabiskan anggaran Rp 26 miliar serta pembangunan layanan gedung Perpustakaan Daerah di Kab. Luwu Utara dengan anggaran Rp 10 miliar yang bersumber dari DAK reguler tahun 2019.
Selama kasus ini ditangani oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus dugaan tipikor ini dari tahun 2020 ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini membuktikan bahwa Ditreskrimsus Polda Sulsel mandul dalam menuntaskan kasus dugaan tipikor," ucap Jimi dalam orasinya.
Lanjut Jimi, "kehadiran kami disini ingin menuntut pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel agar mengusut tuntas kasus dugaan tipikor yang mangkrak," ucap Jimi.
Diketahui Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga masih mangkrak di Ditreskrimsus Polda Sulsel yakni kasus dugaan ekstrak daun kelor di Dinas Kesehatan Kab. Jeneponto, pengerjaan proyek paket tiga jalan di Kab. Sinjai dengan menghabiskan anggaran Rp 26 miliar serta pembangunan layanan gedung Perpustakaan Daerah di Kab. Luwu Utara dengan anggaran Rp 10 miliar yang bersumber dari DAK reguler tahun 2019.
Selama kasus ini ditangani oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
*(don)