×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


GRD Tuntut Kejati Sulsel Tuntaskan Dugaan Korupsi Kegiatan Reses Anggota DPRD Gowa Dapil VI

October 15, 2021 Last Updated 2021-10-15T12:16:37Z

Foto : KP-GRD dan GRD-KK Makassar melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sulsel terkait dugaan tipikor dana reses bersama 6 anggota DPRD Kabupaten Gow Dapil VI Bajeng-BajengBarat. Jumat, (15/10/2021).

Makassar, Corong Demokrasi,- 
Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) dan Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kota Makassar (GRD-KK Makassar) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait kegiatan reses bersama Anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI Bajeng-Bajeng Barat di tiga titik lokasi yang diduga terjadi kecurangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Jumat, (15/10/2021).

Dari hasil pantauan Corong Demokrasi di lokasi, terlihat massa aksi membawakan tuntutan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan tipikor yang menyeret 6 anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI.

Aksi tersebut dipimpin Arul Darqam yang juga menjabat selaku Sekertaris Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kota Makassar (GRD-KK Makassar).

Arul Darqam menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana reses bersama yang dilakukan oleh 6 anggota DPRD Kab. Gowa Dapil VI sudah dilaporkan, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari Kejati Sulsel.

"Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh KP-GRD ke Kejati Sulsel, namun sampai saat ini belum ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Kejati Sulsel dalam mengusut kasus dugaan tipikor 6 anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI," ucap Arul saat ditemui di lokasi.

Lanjut Arul, " aksi kami hari ini untuk menuntut Kejati Sulsel yang juga selaku lembaga penegak hukum agar segera menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dana reses bersama 6 anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI Bajeng-Bajeng Barat," tegas Arul.

Foto : Ist.

Sementara itu, Sekjend KP-GRD Syachrul Mubarak yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan tipikor dana reses kegiatan bersama 6 anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI saat ditemui menyampaikan bahwa, "kasus dugaan tindak pidana korupsi dana reses bersama 6 anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI masuk dalam kategori merugikan keuangan negara," tutur Syachrul.

Syachrul menjelaskan bahwa, dalam kegiatan reses tersebut diduga adanya penyalahgunaan anggaran dan manipulasi data oleh 6 anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI Bajeng-Bajeng Barat. Pasalnya dari data yang ada seharusnya kegiatan reses bersama ini dilakukan di 6 titik lokasi dengan kisaran anggaran Rp 303.600.000, namun hanya diselenggarakan di 3 titik lokasi sehingga anggaran yang terpakai hanya sekitar Rp 77.845.000.

"Jadi ada selisih anggaran reses yang tidak terserap kepada konstituen, yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi," ujar Syacrul.

Lebih lanjut, Syachrul menyampaikan bahwa berdasarkan data kegiatan gabungan reses 6 anggota DPRD Kabupaten Gowa Dapil VI, jumlah konstituen yang hadir hanya berkisar 200 orang di setiap lokasi kegiatan.

"Kegiatan reses ini seharusnya dilakukan di 6 titik lokasi, namun hanya dilakukan di 3 titik lokasi sehingga jumlah konstituen yang hadir sekitar 600 orang. Ini sangat melanggar aturan," tegas Syachrul.

"Kita serahkan semuanya kepada Penyidik kejaksaan kalau dibutuhkan bukti-bukti lain tentang kasus ini kita pasti terbuka," tutup syahrul.

*(don)


×
Berita Terbaru Update