Foto : Ilustrasi. |
Corong Demokrasi,- Terlibatnya oknum anggota Polri Aktif di Lampung dalam perampasan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Kapolda Lampung pastikan oknum anggota yang berada di bawah kepemimpinannya bakal dipecat, Rabu (20/10/2021).
Saat ini pelaku perampasan mobil Toyota Yaris BE 1062 XX milik warga Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, telah diamankan sebanyak 2 pelaku di Mapolresta Bandar Lampung.
Keduanya merupakan Bripka IS yang bekerja di Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung dan ARD atau AG yang bekerja di Dinas Perindustrian Pemerintah Provinsi Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan akan menghukum siapa pun yang bersalah, meskipun oknum anggota Polri aktif di Lampung.
"Oknum anggota Polresta yang terlibat curas pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun," kata Hendro saat ditemui di Universitas Malahayati.
Bahkan, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oknum polisi tersebut terancam akan berakhir pada pemecatan.
"Dan pasti saya pecat," tegasnya.
Sampai saat ini, proses dari kasus tersebut belum usai dan masih ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Bandar Lampung.
"Sekarang dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Polresta Bandar Lampung," kata Hendro.
"Dua orang tersangka lagi masih dalam pengembangan, kita imbau agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak kami akan ambil tindakan tegas," lanjutnya.
Hendro juga menyatakan, siapa pun pelaku termasuk yang berstatus sebagai anggota polisi apabila melakukan tindak pidana bahkan melawan anggota saat penangkapan akan diberi tindakan tegas dan terukur.
"Kalau pun anggota (polisi) lain ancamannya sama ya kita pidanakan dan pecat," kata Hendro.
"Kalau dia narkoba pun. Kalau perlu melakukan tindakan pidana melawan petugas yang saya tembak juga kalo perlu," lanjutnya.
Soal pemecatan anggotanya, menurut Hendro hal itu perlu dilakukan agar tidak ada pelanggaran hukum yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang anggota kepolisian.
Selama dirinya menjabat sebagai Kapolda Lampung juga sudah ada beberapa personel Polri Polda Lampung yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Selama kepemimpinan saya sudah ada 15 anggota saya pecat (PTDH), karena terlibat tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika," kata Hendro.
*(don)