Foto : Ils |
Corong Demokrasi,- Raksasa teknologi Facebook pada Rabu (20/10/2021) dijatuhi sanksi oleh lembaga pengawas persaingan usaha Inggris. Hal ini dikarenakan perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu dituduh tidak transparan dalam akuisisi startup grafis animasi Giphy tahun lalu.
Mengutip AFP, Otoritas Persaingan dan Pasar (CMA) menjatuhkan denda sebesar 50,5 juta poundsterling atau setara Rp 982 miliar. CMA menuding Facebook secara sadar menolak untuk melaporkan semua informasi yang diperlukan dalam kegiatan pengambilalihan itu.
"Kami memperingatkan Facebook bahwa penolakannya untuk memberi kami informasi penting adalah pelanggaran perintah, tetapi, bahkan setelah kalah banding di dua pengadilan terpisah, Facebook terus mengabaikan kewajiban hukumnya," Joel Bamford, direktur senior merger di CMA.
CMA bahkan menambahkan bahwa ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah penindakan sebuah perusahaan ditemukan secara sadar melanggar perintah semacam itu.
"Mengingat beberapa peringatan yang diberikan Facebook, CMA menganggap bahwa kegagalan Facebook untuk mematuhi adalah disengaja."
Facebook pun membantah dan mengecam hukuman ini. Perusahaan itu akan mengambil upaya-upaya untuk melindungi haknya dari tuduhan ini.
"Kami akan meninjau keputusan CMA dan mempertimbangkan opsi kami," tulis perusahaan itu.
Facebook membeli Giphy pada Mei 2020 lalu. Platform dan mesin pencari untuk stiker itu diboyong dengan banderol US$ 400 juta atau setara Rp 7 triliun.
(*)